Ahad 29 Dec 2024 16:00 WIB

In Picture: Cemari Lingkungan, TPA Bakung Bandar Lampung Disegel Aparat

TPA Bakung melanggar prinsip pengelolaan sampah.

Red: Edwin Dwi Putranto

Truk pengangkut sampah melintas di dekat tempat pembuangan akhir (TPA) yang telah disegel di Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Lampung, Ahad (29/12/2024). Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel TPA Bakung karena telah mencemari lingkungan dan melanggar prinsip pengelolaan sampah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (FOTO : ANTARA FOTO/Ardiansyah)

Truk pengangkut sampah melintas di dekat tempat pembuangan akhir (TPA) yang telah disegel di Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Lampung, Ahad (29/12/2024). Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel TPA Bakung karena telah mencemari lingkungan dan melanggar prinsip pengelolaan sampah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (FOTO : ANTARA FOTO/Ardiansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Truk pengangkut sampah melintas di dekat tempat pembuangan akhir (TPA) yang telah disegel di Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Lampung, Ahad (29/12/2024).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel TPA Bakung karena telah mencemari lingkungan dan melanggar prinsip pengelolaan sampah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement