Truk pengangkut sampah melintas di dekat tempat pembuangan akhir (TPA) yang telah disegel di Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Lampung, Ahad (29/12/2024). Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel TPA Bakung karena telah mencemari lingkungan dan melanggar prinsip pengelolaan sampah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (FOTO : ANTARA FOTO/Ardiansyah)
Truk pengangkut sampah melintas di dekat tempat pembuangan akhir (TPA) yang telah disegel di Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Lampung, Ahad (29/12/2024). Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel TPA Bakung karena telah mencemari lingkungan dan melanggar prinsip pengelolaan sampah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (FOTO : ANTARA FOTO/Ardiansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Truk pengangkut sampah melintas di dekat tempat pembuangan akhir (TPA) yang telah disegel di Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Lampung, Ahad (29/12/2024).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel TPA Bakung karena telah mencemari lingkungan dan melanggar prinsip pengelolaan sampah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
sumber : Antara Foto
Advertisement