Ahad 29 Dec 2024 15:30 WIB

Hukuman untuk Koruptor di Negara Islam, Sejak Era Kekhalifahan Hingga Kini

Islam jelas sangat mengutuk perilaku korupsi.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Terdakwa kasus korupsi Harvey Moeis
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus korupsi Harvey Moeis

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Masyarakat Indonesia belakangan ini ramai memprotes atas hukuman koruptor Harvey Moeis yang rugikan negara hingga Rp 300 triliun tapi dihukum ringan. 

Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara oleh hakim Eko Aryanto. 

Baca Juga

Lalu bagaimana negara-negara Islam sendiri menghukum koruptor? 

Islam jelas sangat mengutuk perilaku korupsi. Hukuman untuk koruptor dalam sejarah Islam dan di negara-negara Islam masa kini bervariasi tergantung pada konteks hukum syariah dan sistem hukum modern yang berlaku. 

Dalam sejarah Islam, korupsi dianggap sebagai pengkhianatan kepada masyarakat dan pelanggaran amanah yang diembankan kepada seorang pemimpin atau pejabat.

Hukuman untuk korupsi dalam Islam didasarkan pada prinsip keadilan, efek jera, dan pengembalian hak rakyat. Di masa kekhalifahan, hukuman sering bersifat langsung dan tegas, sementara negara-negara Islam modern mengadopsi sistem hukum yang sering kali merupakan kombinasi antara syariat dan hukum sekuler.

Ada berbagai hukuman yang diterapkan dalam pemerintahan Islam, seperti pemberian sanksi sosial dan ekonomi. Para koruptor akan dipecat dari jabatannya dan mengembalikan harta yang dikorupsi kepada negara atau masyarakat.

Umar bin Khattab dikenal sebagai Khalifah sangat keras terhadap pejabat korup. Dalam The Rightly Guided Caliphs and the Umayyads, AF Ahmed menulis, saat Umar bin Khattab menjabat sebagai khalifah, ia memecat pejabat atau kepala daerah yang melakukan korupsi.

Di awal-awal pemerintahannya, Umar juga pernah menginspeksi kekayaan pejabat negara dan menyita harta yang didapat dari korupsi. Lalu, harta sitaan dikumpulkan di Baitul Mal untuk digunakan bagi kepentingan rakyat.

Pada masa Dinasti Umayah (661-750 M), Umar bin Abdul Aziz juga menegakkan hukuman kepada mereka yang terbukti melakukan korupsi. Umar bin Abdul Aziz menetapkan sanksi koruptor dengan dijilid (hukuman dera 100 kali) dan ditahan dalam waktu yang sangat lama.

Dalam konteks zaman sekarang, negara-negara Islam menetapkan hukuman yang berbeda-beda terhadap koruptor. Berikut daftarnya:

1. Arab Saudi

Sebagai tempat lahirnya Islam, Arab Saudi termasuk negara Islam yang cukup keras dalam menghukum koruptor. Pemerintah Saudi menerapkan hukuman penjara dan denda besar terhadap koruptor.

Hukuman eksekusi mati khusus koruptor di Arab Saudi tidak ditemukan. Namun, dalam beberapa kasus ekstrem seperti kasus pembuhan, makar, dan terorisme, eksekusi mati dijatuhkan dengan metode pancung oleh algojo yang telah terlatih.

2. Iran

Berbeda dengan Arab Saudi, Iran menerapkan hukuman mati dalam kasus-kasus besar, terutama jika korupsi dianggap merugikan ekonomi nasional secara signifikan.  

Berdasarkan hukum di Iran, pelanggaran seperti korupsi dapat dikenakan hukuman mati. Berdasarkan laporan dari Hak Asasi Manusia Iran, ribuan orang diduga telah dieksekusi di Iran sejak Hassan Rouhani menjabat sebagai presiden pada 2013.

Kasus korupsi di Iran yang sempat menjadi perbincangan hangat pada 2016 lalu adalah kasus penggelapan minyak. Dalam kasus ini, miliarder Iran Babak Zanjani divonis hukuman mati.

Pada September 2018 lalu, Iran juga pernah menghukum mati Vahid Mazloumin dan Mohammad Esmail Ghasemi karena tuduhan korupsi yang berkaitan dengan manipulasi pasar emas dan mata uang Iran.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
سَيَقُوْلُ الْمُخَلَّفُوْنَ اِذَا انْطَلَقْتُمْ اِلٰى مَغَانِمَ لِتَأْخُذُوْهَا ذَرُوْنَا نَتَّبِعْكُمْ ۚ يُرِيْدُوْنَ اَنْ يُّبَدِّلُوْا كَلٰمَ اللّٰهِ ۗ قُلْ لَّنْ تَتَّبِعُوْنَا كَذٰلِكُمْ قَالَ اللّٰهُ مِنْ قَبْلُ ۖفَسَيَقُوْلُوْنَ بَلْ تَحْسُدُوْنَنَا ۗ بَلْ كَانُوْا لَا يَفْقَهُوْنَ اِلَّا قَلِيْلًا
Apabila kamu berangkat untuk mengambil barang rampasan, orang-orang Badui yang tertinggal itu akan berkata, “Biarkanlah kami mengikuti kamu.” Mereka hendak mengubah janji Allah. Katakanlah, “Kamu sekali-kali tidak (boleh) mengikuti kami. Demikianlah yang telah ditetapkan Allah sejak semula.” Maka mereka akan berkata, “Sebenarnya kamu dengki kepada kami.” Padahal mereka tidak mengerti melainkan sedikit sekali.

(QS. Al-Fath ayat 15)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement