REPUBLIKA.CO.ID, Nabi Muhammad SAW menganjurkan Muslim untuk segera menikah jika mampu melaksanakannya. Sehingga umum diketahui agama Islam memerintahkan umatnya untuk menikah sebagai ibadah dalam menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya.
Namun, perlu diketahui bahwa hukum menikah tidak selamanya wajib. Bisa juga hukumnya jadi makruh bahkan haram. Ustaz Firman Arifandi dalam buku Serial Hadist Nikah 1: Anjuran Menikah dan Mencari Pasangan terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan empat jenis hukum menikah menurut Islam.
1. Wajib
Seseorang bisa diwajibkan menikah tatkala hasratnya untuk menikah sudah muncul dan sudah sulit baginya menghindari zina. Bagi mereka yang secara finansial sudah berkemampuan untuk menikah hukumnya wajib menikah.
2. Sunah dan Mubah
Menikah bisa menjadi sekedar sunah saja hukumnya. Hal ini berlaku jika seseorang sudah mampu namun belum merasa takut jatuh kepada zina. Dimubahkan juga bagi seseorang untuk menikah tatkala tidak ada hal apapun yang menuntutnya untuk menikah dari segi finansial, biologis, dan usia, dan terhindar dari kemungkinan terjadinya kezaliman.
3. Makruh
Bagi orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual. Maka hukumnya makruh bila menikah.