Senin 30 Dec 2024 19:50 WIB

Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PT Timah Divonis 8 Tahun Penjara

Hakim menilai Mochtar korupsi terkait kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Helena Lim mengenakan borgol usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). Selain Helena, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani juga divonis 8 tahun penjara.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Helena Lim mengenakan borgol usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). Selain Helena, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani juga divonis 8 tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani divonis pidana penjara selama 8 tahun. Majelis hakim menilai Mochtar terbukti korupsi terkait kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12/2024).

Baca Juga

Selain pidana penjara, Mochtar juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan. Majelis Hakim menyatakan Mochtar terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim ketua mengungkapkan, tindak pidana korupsi dilakukan Mochtar antara lain bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan, yang mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim dalam kesempatan yang sama.

Adapun Emil dihukum dengan pidana yang sama dengan Mochtar, yakni penjara selama 8 tahun dan denda Rp 750 juta, dengan masing-masing ketentuan yang sama serta dinyatakan telah melanggar pasal yang sama pula. Sementara MB Gunawan divonis pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan dan dinyatakan telah melanggar pasal yang sama dengan Mochtar dan Emil.

Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement