Senin 30 Dec 2024 23:00 WIB

In Picture: KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami

KPK tahan Agus Herijanto dan Aprialely Nirmala.

Red: Edwin Dwi Putranto

Tersangka yang juga pensiunan PT Waskita Karya Agus Herijanto (kanan) dan tersangka yang merupakan PNS Kementerian PUPR, Aprialely Nirmala (kiri) meninggalkan ruangan usai konferensi pers kasus dugaan korupsi pembangunan Shelter Tsunami Nusa Tenggara Barat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/12/2024). KPK menahan Agus selaku kepala proyek pembangunan tempat evakuasi sementara tsunami Kabupaten Lombok Utara dan Aprialely selaku pejabat pembuat komitmen proyek tersebut atas dugaan terlibat dalam upaya penurunan spesifikasi bangunan tanpa kajian yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga merugikan negara sebesar Rp18,4 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Tersangka yang juga pensiunan PT Waskita Karya Agus Herijanto (kanan) dan tersangka yang merupakan PNS Kementerian PUPR, Aprialely Nirmala (kiri) berjalan ke ruang konferensi pers kasus dugaan korupsi pembangunan Shelter Tsunami Nusa Tenggara Barat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/12/2024). KPK menahan Agus selaku kepala proyek pembangunan tempat evakuasi sementara tsunami Kabupaten Lombok Utara dan Aprialely selaku pejabat pembuat komitmen proyek tersebut atas dugaan terlibat dalam upaya penurunan spesifikasi bangunan tanpa kajian yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga merugikan negara sebesar Rp18,4 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Reno Esnir)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka yang juga pensiunan PT Waskita Karya Agus Herijanto (kanan) dan tersangka yang merupakan PNS Kementerian PUPR, Aprialely Nirmala (kiri) berjalan ke ruang konferensi pers kasus dugaan korupsi pembangunan Shelter Tsunami Nusa Tenggara Barat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/12/2024).

KPK menahan Agus selaku kepala proyek pembangunan tempat evakuasi sementara tsunami Kabupaten Lombok Utara dan Aprialely selaku pejabat pembuat komitmen proyek tersebut atas dugaan terlibat dalam upaya penurunan spesifikasi bangunan tanpa kajian yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga merugikan negara sebesar Rp18,4 miliar. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement