Senin 30 Dec 2024 23:33 WIB

Wacana Pengurangan Masa Tinggal Jamaah Haji Tepatkah? Ini Kata Kiai Zainut Tauhid

Pengurangan masa tinggal jamaah haji dinilai efesien

Jamaah haji Indonesia berdoa di maktab pada Hari Arafah. Pengurangan masa tinggal jamaah haji dinilai efesien
Foto: Karta/Republika
Jamaah haji Indonesia berdoa di maktab pada Hari Arafah. Pengurangan masa tinggal jamaah haji dinilai efesien

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Agama, KH Zainut Tauhid Sa'adi, menyampaikan pandangannya terkait rencana pemotongan durasi masa tinggal jamaah haji sebagai berikut.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) 2019-2023 ini menyampaikan bahwa mendukung rencana pemotongan durasi masa tinggal jamaah haji di Tanah Suci, hal tersebut dimaksudkan untuk menekan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) agar lebih murah sehingga tidak memberatkan jamaah haji.

Baca Juga

"Namun demikian kami berharap meskipun ada pengurangan BPIH, kualitas layanan terhadap jamaah haji tidak boleh berkurang bahkan kalau bisa harus lebih baik," kata Kiai Zainut yang juga Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), Senin (30/12/2024).

Menurut Kiai Zainut, rencana pemotongan durasi masa tinggal merupakan langkah maju untuk mengurangi BPIH, selama ini pengurangan BPIH hanya bertumpu dari besar kecilnya subsidi nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jika subsidinya besar maka BPIH menjadi kecil, namun jika subsidinya berkurang maka BPIH menjadi mahal.

Menurutnya, pengurangan BPIH dengan cara menambah subsidi dari nilai manfaat merupakan cara yang tidak kreatif dan tidak sehat. Karena berpotensi menggerus nilai manfaat yang pada akhirnya justru akan merugikan jamaah haji yang masih pada posisi masa tunggu atau waiting list.

"Ada pemahaman yang keliru selama ini, bahwa subsidi jamaah haji itu berasal dari pemerintah padahal sebenarnya dana subsidi itu berasal dari jamaah haji masa tunggu atau waiting list," ujarnya.

Kiai Zainut mengatakan, jadi subsidi tersebut berasal dari return investasi dana haji para jamaah yang dikelola BPKH. Dana subsidi tersebut sejatinya juga adalah jatah jamaah haji lainnya yang berangkat belakangan atau yang biasa disebut jamaah tunggu.

BACA JUGA: Mengapa Tentara Suriah Enggan Bertempur Mati-matian Bela Assad?

Dia menegaskan, jika nilai manfaat itu dihabiskan untuk subsidi jamaah haji yang berangkat sekarang, maka jamaah haji masa tunggu tidak kebagian.

"Boro-boro dapat subsidi dari nilai manfaat, jangan-jangan modal pokoknya juga habis tergerus untuk subsidi jamaah haji yang di depan," ujar Kiai Zainut.

Mantan Wamenag ini berharap penyusunan BPIH harus benar-benar membertimbangkan aspek proporsionalitas dan sustainabilitas keuangan haji. Jangan sampai mengganggu rasa keadilan bagi calon jamaah haji lainnya.

photo
Infografis haji mardud atau tertolak - (Dok Republika)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement