REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Imigrasi kelas I Bandung telah mendeportasi 40 warga negara asing (WNA) sepanjang 2024. Mereka pun mengungkapkan, negara yang paling banyak melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu Cina sebanyak 10 pelanggaran.
Plt Kepala Imigrasi Kelas I Bandung Albertus Setani mengatakan, sepanjang tahun 2024 pun pihaknya telah mendeportasi 40 orang warga negara asing yang melanggar keimigrasian atau tinggal melebihi 60 hari. Selain itu, mencekal 28 orang asing datang ke Indonesia. "40 WNA berhasil dideportasi," ujar Albertus belum lama ini.
Ia menyebut lima negara yang paling banyak melanggar yaitu Tiongkok 10 warga negara asing, Malaysia 7 warga negara asing, Timor Leste 5 warga negara asing, Taiwan 4 orang dan Nigeria 3 orang.
Albertus melanjutkan Imigrasi Kelas I Bandung telah menerbitkan 2.090 izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Kota Cimahi, Sumedang, dan Subang sepanjang tahun 2024. Izin tinggal terbanyak didominasi oleh WNA asal China dan Korea Selatan untuk di wilayah Kabupaten Bandung
Ia mengatakan, izin tinggal yang diajukan oleh WNA didominasi berasal dari Cina dan Korea Selatan. "WNA terbanyak di Kabupaten Bandung, paling banyak adalah warga negara Cina dan Korea Selatan," katanya.
Albertus melanjutkan WNA asal China memegang izin tinggal terbatas (ITAS) sedangkan untuk warga Korea Selatan memegang izin tinggal tetap (ITAP). Ia menyebut WNA yang mengajukan izin tinggal di Bandung dan sekitarnya mayoritas untuk bekerja. "Sebagian besar warga negara asing ini kegiatannya bekerja di wilayah Kantor Imigrasi Bandung," kata dia.
Tidak hanya itu, terdapat warga negara asing yang mengajukan izin tinggal untuk kunjungan keluarga dan wisata. Ia mencatat sepanjang 2024 telah menerbitkan perpanjangan elektronik visa on arrival bagi 423 orang asing.
Selain itu, penerbitan izin tinggal kunjungan bagi 235 orang asing, penerbitan izin tinggal terbatas bagi 196 orang asing. Perpanjangan izin tinggal terbatas bagi 1.143 orang asing, izin tinggal tetap bagi 24 orang asing dan perpanjangan izin tinggal tetap bagi 69 orang.
Albertus menambahkan sepanjang tahun 2024 telah menerima penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 86 miliar lebih. Angka tersebut melampaui target yang ditetapkan di awal tahun serta telah menerbitkan 145.466 paspor.