Selasa 31 Dec 2024 11:07 WIB

Kerahkan Satpol PP, Kabupaten Ini Larang Perayaan Malam Tahun Baru

MPU Aceh Besar melarang umat Islam terlibat perayaan Natal dan tahun baru.

Foto udara, Masjid Rahmatullah Lampuuk di Aceh Besar, Aceh, Ahad (22/12/2024). Masjid Rahmatullah Lampuuk yang terletak sekitar 500 meter dari pantai itu masih berdiri utuh setelah diterjang tsunami pada 26 Desember 2004, meski beberapa sudut bangunan rusak dan retak.
Foto: ANTARA FOTO / Irwansyah Putra
Foto udara, Masjid Rahmatullah Lampuuk di Aceh Besar, Aceh, Ahad (22/12/2024). Masjid Rahmatullah Lampuuk yang terletak sekitar 500 meter dari pantai itu masih berdiri utuh setelah diterjang tsunami pada 26 Desember 2004, meski beberapa sudut bangunan rusak dan retak.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH — Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar melarang umat Islam di daerah itu merayakan malam tahun baru karena bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam.

Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto di Aceh Besar, Senin (30/12/2024), mengatakan kegiatan merayakan malam tahun baru bukan ajaran Islam. Perayaan malam tahun baru merupakan perilaku di luar konteks syariat Islam.

Baca Juga

"Forkopimda Aceh Besar sudah mengeluarkan seruan bersama melarang perayaan atau kegiatan apa pun yang bertentangan dengan syariat Islam di malam tahun baru," katanya.

Seruan bersama tersebut ditandatangani Ketua DPRK Aceh Besar, Dandim 0101/KBA Kolonel Widya Wijanarko, Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko, Kajari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi, Ketua Pengadilan Negeri Jantho Fadhli, dan Ketua Mahkamah Syariah Jantho Muhammad Redh Valevi.

Dalam seruan bersama tersebut, Forkopimda Aceh Besar juga melarang segala sesuatu yang bertentangan dengan adat istiadat dan etika seperti pesta minuman keras, membakar kembang api dan mercon, menggunakan narkoba, meniup trompet, serta perbuatan tidak bermanfaat lainnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Aceh Besar Now (@acehbesarnow)

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement