Selasa 31 Dec 2024 15:25 WIB

Ingat! Wisatawan Dilarang Merokok di Malioboro

Malioboro telah ditetapkan sebagai Kawasan tanpa Rokok (KTR).

Wisatawan menghabiskan waktu di jalur pedesterian Malioboro, Yogyakarta.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Wisatawan menghabiskan waktu di jalur pedesterian Malioboro, Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta mengingatkan kembali kepada seluruh wisatawan dan pengunjung di Kota Gudeg terkait larangan merokok di kawasan Malioboro.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto menyebut larangan merokok di Malioboro telah diatur dalam Perda nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR).

Baca Juga

"Kami mengimbau, baik warga yang beraktivitas ekonomi di Malioboro maupun wisatawan untuk menaati. Ini adalah fasilitas umum, tempat umum yang ada orang tua, anak-anak, ibu-ibu yang harus dijaga kesehatannya," ujar Dodi dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).

Sejak Malioboro ditetapkan sebagai KTR, aktivitas merokok di sembarang tempat, mempublikasikan, termasuk menjual rokok tidak diperbolehkan di kawasan itu.

Dodi menuturkan selama momen liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, ia kembali mengintensifkan penyebaran informasi terkait KTR kepada pengunjung Malioboro melalui pengeras suara maupun media lainnya. Pengawasan dan penertiban juga digencarkan dengan rata-rata setiap hari menindak sebanyak 50 orang pelanggar aturan.

Selain memberikan teguran, menurut dia, petugas juga menginformasikan terkait tempat khusus merokok yang telah disediakan bagi wisatawan maupun pelaku ekonomi di Malioboro.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement