REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus cairan kimia yang tumpah dari truk tanki yang diduga mengalami kebocoran di Jalan Cikalongwetan-Padalarang, Bandung Barat beberapa waktu lalu. Penanganan kasus tersebut saat ini naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Cimahi Ipda Bayu Subakti mengatakan, Polres Cimahi telah melaksanakan gelar perkara dan menaikkan penyelidikan ke tingkat penyidikan. Selain itu, sebanyak 15 orang saksi mulai dari korban, terlapor hingga pemilik perusahaan dan direksi serta saksi ahli telah diperiksa.
Pemeriksaan terhadap perusahaan, Bayu mengatakan terkait perawatan kendaraan dan standar operasional prosedur yang ditempuh. Serta kelaikan jalan truk tanki dan legalitas membawa bahan kimia. Ia menegaskan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun begitu, Bayu mengatakan pihaknya masih melakukan proses penyidikan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
"Pasti ada penetapan tersangka," ujar Bayu kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).
Dalam kasus tersebut, kata Bayu, pihaknya menggunakan pasal 310 ayat 1 dan 2 yaitu kecelakaan yang menyebabkan kerugian materi dan luka. Saat ini, sopir truk tanki masih berstatus saksi. Terkait dugaan kebocoran sehingga menyebabkan cairan kimia di truk tanki tumpah, ia mengatakan masih melakukan pendalaman. Namun, dugaan kebocoran berdasarkan keterangan ahli disebabkan pipa bawah tanki.
Bayu menambahkan korban terdampak akibat cairan kimia tersebut berdasarkan laporan masyarakat mencapai 1.260 kendaraan. Namun, angka tersebut belum tervalidasi dan akan dilakukan validasi oleh perusahaan pada tanggal 3 dan 4 Januari tahun 2025.
Ia mengatakan kendaraan yang mengalami rusak berat dan sudah tervalidasi sebanyak 25 kendaraan. Selain itu terdapat 169 kendaraan yang sudah tervalidasi dan akan diganti rugi oleh perusahaan.