Selasa 31 Dec 2024 18:33 WIB

Prabowo Resmi Umumkan PPN 12 Persen Berlaku per 1 Januari 2025

Pemerintah berkomitmen memberi paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun imbas PPN naik.

Rep: Erik PP/Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Presiden Prabowo Subianto.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Presiden Prabowo Subianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto resmi memutuskan untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Aturan itu terhitung berlaku per 1 Januari 2025.

"Jadi kenaikan PPN 12 persen merupakan amanah perintah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jadi sesuai kesepakatan pemerintah Indonesia dengan DPR Tahun 2021. Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 persen jadi 11 persen tahun 2022 ini sudah dilaksanakan," kata Prabowo di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga

Menurut Prabowo, kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 12 persen dilakukan secara bertahap agar tidak memberi dampak terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Dia memahami, setiap pemerintahan, termasuk pendahulu, dalam mengambil kebijakan perpajakan selalu mengutamakan kepentingan daya beli rakyat serta mendorong pemerataan ekonomi.

"Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak berpihak, kepada kepentingan nasional, dan berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat," kata ketua umum DPP Partai Gerindra tersebut.

Prabowo mengaku, seperti yang pernah disampaikan dalam kesempatan sebelumnya dan hasil koordinasi dengan DPR RI, pemerintah harus memutuskan kenaikan PPN menjadi 12 persen. Dia menekankan, PPN naik hanya ditujukan terhadap barang dan jasa mewah.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Ameera Network (@ameeranetwork)

"Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena barang PPN barang mewah yangg sudah dikonsumsi masyarakat berada masyarakat mampu contoh pesawat jet pribadi itu barang mewah yg digunakan, kapal pesiar, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan mewah," ucap Prabowo.

Artinya, sambung dia, untuk barang dan jasa yang tergolong selain barang mewah tidak terkena kenaikan PPN. Prabowo menyebut, untuk barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku.

"Saya ulangi, barang dan jasa yg tergolong selain barang mewah tidak terkena PPN yang telah berlaku sejak 2022. Untuk barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku," kata Prabowo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement