Selasa 31 Dec 2024 22:15 WIB

Red: Agung Sasongko

Prabowo: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Prabowo memastikan PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.

"Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah. Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

Presiden menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurut Presiden, penerapan kenaikan tarif PPN secara bertahap ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat dan mendorong pemerataan ekonomi.