Selasa 31 Dec 2024 23:07 WIB

Rep: Havid Al Vizki/ Red: Fian Firatmaja

Alasan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

REPUBLIKA.CO.ID, Presiden Prabowo Subianto menegaskan penerapan kenaikan tarif pajak penambahan nilai (ppn) 12 persen diterapkan untuk barang dan jasa yang tergolong mewah.

Ia menjelaskan alasan PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah karena kebijakan perpajakan harus mengutamakan masyarakat, daya beli, serta mendorong pemerataan ekonomi.

Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, ia mengaku juga telah berkoordinasi dengan DPR RI bahwa penerapan PPN 12 persen berlaku hanya untuk barang dan jasa yang mewah.

 

Video Editor | Havid Al Vizki