Rabu 01 Jan 2025 07:13 WIB

OJK Ubah Batas Bunga Harian Pinjaman Online per 1 Januari 2025

Batas maksimum bunga harian pinjaman di atas 6 bulan turun jadi 0,2 persen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi atau batas bunga harian baru bagi pelaku jasa Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (pinjaman online).
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi atau batas bunga harian baru bagi pelaku jasa Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (pinjaman online).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi atau batas bunga harian baru bagi pelaku jasa Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech lending) atau pinjaman online. Aturan ini berlaku mulai Rabu (1/1/2025).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menyatakan di Jakarta, Selasa, bahwa batas maksimum batas maksimum manfaat ekonomi per hari bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan tetap 0,3 persen.

Baca Juga

Sementara batas maksimum manfaat ekonomi harian bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di atas 6 bulan turun menjadi 0,2 persen dari sebelumnya 0,3 persen.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya juga menetapkan batas maksimum bunga harian untuk pinjaman produktif.

Peminjam dari sektor usaha mikro dan ultra mikro dibebankan batas maksimum manfaat ekonomi per hari sebesar 0,275 persen untuk tenor di bawah 6 bulan dan 0,1 persen untuk tenor di atas 6 bulan.

Sedangkan pinjaman produktif untuk usaha kecil dan menengah batas maksimum bunga hariannya sama bagi tenor di bawah 6 bulan maupun tenor di atas 6 bulan, yakni 0,1 persen.

Selain menetapkan batas baru bunga harian pinjaman online, OJK juga memperkuat aturan terkait ekosistem tersebut, termasuk adanya pembedaan yang jelas antara pemberi dana profesional dan pemberi dana non-profesional.

Pemberi dana profesional terdiri atas lembaga jasa keuangan; perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing; pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing; organisasi multilateral; maupun orang perseorangan luar negeri (non residen).

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement