Rabu 01 Jan 2025 06:12 WIB

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Paket Stimulus Ekonomi Tetap Digelontorkan?

Paket stimulus ekonomi itu totalnya mencapai Rp 38,6 triliun.

Presiden Prabowo Subianto melambaikan tangan usai menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Presiden Prabowo Subianto melambaikan tangan usai menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan paket stimulus ekonomi dengan total mencapai Rp 38,6 triliun. Hal itu tetap dilaksanakan sebagai imbas kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Itu juga dilakukan meski barang yang terkena PPN 12 persen hanya barang yang masuk kategori barang mewah.

"Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus, nilai stimulus itu adalah Rp 38,6 triliun. Seperti yang pernah diumumkan sebelumnya. Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kemenkeu, Jakarta (31/12/2024).

Baca Juga

Presiden menjelaskan bahwa salah satu bentuk paket stimulus yang diberikan kepada masyarakat untuk menjaga daya beli dan mendorong perekonomian, yakni bantuan pangan berupa beras untuk 16 juta penerima. Selain bantuan pangan, Kepala Negara juga menyebutkan bahwa bantuan juga berbentuk pemberian diskon biaya listrik sebesar 50 persen dengan daya listrik terpasang hingga 2.200 VA guna mengurangi beban pengeluaran rumah tangga. Pemerintah juga memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP (Ditanggung Pemerintah) untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan.

"Kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp 500 juta per tahun dan sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah Rp 38,6 triliun," kata Presiden.

Dalam kesempatan sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memerinci, pemerintah merancang kebijakan bantuan pangan/beras sebanyak 10 kilogram (kg) per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama Januari-Februari 2025. Bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, stimulus lainnya yang diberikan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yakni Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen. Stimulus Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting itu dinilai cukup krusial untuk menjaga daya beli masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement