REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perayaan Tahun Baru Masehi oleh umat Islam menjadi perdebatan di kalangan ulama dan masyarakat Muslim. Beberapa ulama membolehkan perayaan Tahun Baru Masehi selama tidak diisi dengan aktivitas yang dilarang syariat, seperti pesta berlebihan, minuman keras, dan pergaulan bebas.
Sebagian ulama berpendapat bahwa umat Islam tidak seharusnya merayakan Tahun Baru Masehi karena tidak berasal dari tradisi Islam, melainkan bagian dari tradisi non-Muslim.
Merayakannya dianggap menyerupai kebiasaan kaum lain (tasyabbuh) yang dilarang dalam Islam. Fokus Muslim seharusnya pada perayaan tahun baru Hijriyah yang lebih sesuai dengan identitas Islam.
Sementara itu, ulama moderat sering kali mengajak umat untuk bersikap bijak, yakni tidak mengharamkan secara mutlak, tetapi juga tidak menjadikannya tradisi utama. Umat Islam disarankan untuk menggunakan momen ini untuk hal-hal yang bermanfaat, seperti berbagi kebaikan, silaturahmi, dzikir atau doa bersama.
Jadi, bolehnya merayakan Tahun Baru Masehi tergantung pada niat dan cara perayaannya. Selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam, banyak ulama membolehkan dengan catatan kehati-hatian.
Seorang dosen senior dan Cendekiawan Islam di Institut Islam Toronto, Syekh Ahmad Kutty menyatakan, jika berbicara tentang ritual keagamaan yang berkaitan dengan datangnya tahun baru, maka perayaan ini tidak diperbolehkan.
Sementara, jika seseorang mengungkapkan kegembiraan dan rasa syukur kepada Allah atas nikmat-Nya dengan memanfaatkan momen datangnya tahun baru, maka diperbolehkan.
"Jika Anda berbicara tentang ritual keagamaan yang terkait dengan kedatangan tahun baru, hal itu tidak diperbolehkan karena akan menjadi sebuah bid'ah," jelas Syekh Ahmad Kutty dilansir dari Aboutislam, Rabu (1/12/2024).
Rasulullah SAW bersabda:
من احدث فى امرنا هذا ماليس منه فهو رد
Artinya: "Barangsiapa mendatangkan hal baru dalam urusan agama yang tidak termasuk bagian darinya (tidak ada dasar hukumnya), maka tertolak". (HR Bukhari dan Muslim).
Syekh Ahmad Kutty menjelaskan, dalam hal adat istiadat, Islam tidak membatasinya sepanjang tidak melanggar asas atau ajaran dasar apa pun.
Menurut dia, umat Islam diperbolehkan merayakan momen atau peristiwa penting dalam hidup ini dengan tetap menjauhi hal-hal yang bersifat berlebihan, pemborosan, dan sebagainya.
"Kesimpulannya, jika seseorang mengungkapkan rasa gembira dan syukur kepada Allah atas nikmat-Nya pada momen datangnya tahun baru, saya tidak melihat ada larangan untuk melakukan hal tersebut dalam Islam," kata Syekh Ahmad Kutty.