REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Artanto mengungkapkan, perputaran uang dalam kasus dugaan pemerasan di PPDS Anestesia Universitas Diponegoro (Undip) menembus angka dua miliar rupiah. Pada kasus yang melibatkan almarhumah Aulia Risma Lestari (ARL), Polda Jateng sudah mengamankan barang bukti sebesar Rp97 juta.
"Dari hasil penyelidikan, diperkirakan putrannya kurang lebih dua miliar," kata Artanto kepada awak media menanggapi pertanyaan tentang perkembangan kasus dugaan pemerasan di PPDS Anestesia Undip, Rabu (1/1/2025).
Dia menambahkan, dugaan perputaran uang miliaran tersebut nantinya harus dibuktikan dalam sidang pengadilan kasus ARL. "Saat ini yang bisa dibuktikan yang uang tunai tersebut," ujarnya merujuk pada uang senilai Rp97 juta yang sudah disita Polda Jateng.
Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap ARL. "Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka kasus PPDS, program pendidikan dokter spesialis, yaitu, satu saudara TEN; kedua saudari SM; ketiga saudari ZYA," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024).
TEN merupakan kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip. Sementara SM adalah staf admin Prodi Anestesiologi. Sedangkan tersangka terakhir, yakni ZYA, adalah dokter residen atau senior ARL.
Artanto mengungkapkan, para tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan serta Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pengancaman. "Untuk ancamannya maksimal sembilan tahun (penjara)," ujar Artanto.
View this post on Instagram