Rabu 01 Jan 2025 21:36 WIB

3 Tersangka Kasus PPDS Undip Dicegah ke Luar Negeri

Tiga tersangka masih akan menjalani pemeriksaan penyidik dari Ditkrimum Polda Jateng

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Universitas Diponegoro (Undip) dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Kariadi Semarang akhirnya mengakui bahwa praktik perundungan di program pendidikan dokter spesialis (PPDS) memang terjadi.
Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
Universitas Diponegoro (Undip) dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Kariadi Semarang akhirnya mengakui bahwa praktik perundungan di program pendidikan dokter spesialis (PPDS) memang terjadi.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tiga tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro (Undip), dicegah keluar berpergian ke luar negeri. Mereka masih akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Ditkrimum Polda Jateng.

"Sudah, itu memang standar operasional dari tersangka terhadap kasus tersebut," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Artanto ketika ditanya apakah tiga tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan ARL sudah dicekal ke luar negeri, Rabu (1/1/2025).

Artanto menambahkan, ketiga tersangka bakal diperiksa oleh tim penyidik Ditkrimum Polda Jateng. Namun dia belum bisa menyampaikan kapan pemeriksaan akan dilakukan. "Ini penyidik yang mempunyai jadwal ya. Nanti penyidik akan menyampaikan bilamana yang bersangkutan akan sudah mulai diperiksa, pasti ada surat panggilan untuk tersangka," ucapnya.

Menurut Artanto, perputaran uang dalam kasus dugaan pemerasan di PPDS Anestesia Undip menembus angka dua miliar rupiah. Pada kasus yang melibatkan almarhumah Aulia Risma Lestari (ARL), Polda Jateng sudah mengamankan barang bukti sebesar Rp97 juta. "Dari hasil penyelidikan, diperkirakan putrannya kurang lebih dua miliar," kata Artanto

Dia menambahkan, dugaan perputaran uang miliaran tersebut nantinya harus dibuktikan dalam sidang pengadilan kasus ARL. "Saat ini yang bisa dibuktikan yang uang tunai tersebut," ujarnya merujuk pada uang senilai Rp97 juta yang sudah disita Polda Jateng.

Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap ARL. "Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka kasus PPDS, program pendidikan dokter spesialis, yaitu, satu saudara TEN; kedua saudari SM; ketiga saudari ZYA," ungkap Artanto saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Jateng, 24 Desember 2024 lalu.

TEN merupakan kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip. Sementara SM adalah staf admin Prodi Anestesiologi. Sedangkan tersangka terakhir, yakni ZYA, adalah dokter residen atau senior ARL.

Artanto mengungkapkan, para tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan serta Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pengancaman. "Untuk ancamannya maksimal sembilan tahun (penjara)," ujar Artanto.

Artanto mengatakan dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap ARL, Polda Jateng mengamankan barang bukti uang senilai Rp97.007.500. "(Ini uang) dari semua rangkaian peristiwa tersebut," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement