REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejumlah anggota Polri di lingkungan wilayah Polda Metro Jaya dipecat dan dimutasi. Keputusan itu diambil karena mereka terlibat dalam pemerasan terhadap turis Malaysia di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam Islam, pemerasan, perampasan, dan penodongan adalah salah satu bentuk pengambilan harta orang lain dengan jalan haram. Sehingga, hal ini termasuk perbuatan zalim.
Pemecatan terhadap pejabat zalim juga pernah terjadi di masa kekhalifahan. Saat kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz, ada pejabat bidang perpajakan Mesir yang kejam. Pejabat itu bernama Usamah bin Zaid at Tanukhi.
Adapun kejahatannya yaitu, dia zalim dan sekehendak hatinya menghukum rakyat tanpa memakai hukum yang diturunkan Allah. Dia seenaknya memotong tangan rakyat, padahal bertentangan dengan maksud perintah Allah.
Dia juga merobek perut binatang, lalu memasukkan potongan tangan itu dan dilemparkan pada buaya. Atas kekejamannya itu, Umar bin Abdul Aziz memerintahkan pencopotan Usamah.
Umar juga memerintahkan tentara untuk memenjarakan Usamah dan dirantai. Ketika datang waktu sholat, rantai itu dilepas, lalu setelah sholat usai, dirantai kembali.
Usamah dipenjara di Mesir selama satu tahun, lalu dipindah ke Palestina dan dipenjara di sana selama satu tahun. Setelah Umar bin Abdul Aziz wafat dan digantikan Yazid bin Abdul Malik, Usamah dikembalikan ke Mesir.
Kisah lainnya, Khalifah Umar diceritakan baru saja melantik seseorang sebagai pimpinan di suatu wilayah. Tak lama, ia mendapat kabar bahwa sosok tersebut pernah menjadi pimpinan yang diangkat oleh Hajjaj bin Yusuf.
Syekh Maulana Muhammad Zakariyya Al-Kandahlawi, dalam bukunya berjudul Kisah-Kisah Sahabat, menyebut Hajjaj merupakan Gubernur yang zalim pada zaman pemerintahan Yazid bin Muawiyah. Segera, Umar bin Abdul Aziz memutuskan untuk membatalkan penunjukkan tersebut.
Mendengar keputusannya ini, orang tersebut berkata, "Aku hanya sebentar bekerja pada Hajjah." Khalifah Umar lantas menjawab, "Satu hari atau kurang bersamanya, sudah cukup membuat buruk seseorang."
Dalam buku yang ia tulis, Syekh Maulana Zakariyya menyebut pengaruh suatu pergaulan pasti akan membekas. Jika seseorang berteman dengan orang-orang yang bertakwa, maka tanpa terasa ketakwaan itu akan membekas dalam dirinya dengan mudah.
"Demikian pula jika seseorang berteman dengan orang fasik, tanpa terasa kebaikannya itu juga akan mempengaruhinya," ujar dia.
Karena itu, berteman dengan orang yang memiliki akhlak buruk itu dilarang. Bahkan hanya berdekatan dengan binatang, seseorang dapat terpengaruh olehnya.
Kisah Khalifah Umar mencopot jabatan seseorang yang berlaku zalim tidak berhenti di situ. Ia pernah memecat Khalid ibn Rayyan dan memilih Amr ibn Muhajir al-Anshari sebagai penggantinya.
"Lepaskan pedang itu darimu," ujar Umar kepada Khalid. Setelahnya, ia menengadah dan berdoa, "Ya Allah, aku telah merendahkan Khalid ibn Rayyan karena-Mu. Ya Allah, jangan Engkau angkat dia selama-lamanya."
Di Mesir, sosoknya juga pernah memecat pejabat pengurus pajak bumi, Usamah ibn Zaid At-Tanukhi. Alasan pemecatannya karena Usamah merupakan sosok yang ceroboh, zalim, kerap menerapkan hukuman potong tangan untuk kasus yang belum jelas dan tidak memperhatikan syarat-syarat potong tangan.
Sebelum keputusan ini dikeluarkan, Umar telah beberapa kali menasihati khalifah terdahulu untuk memecat Usamah. Namunm apa yang ia sampaikan tidak digubris.
Karena itu, ketika Khalifah Umar memiliki kewenangan untuk mencabut jabatan Usamah tanpa hormat, ia tak menyia-nyiakannya. Bahkan, Usamah dipenjara di dua kota berbeda, yaitu Mesir dan Palestina, masing-masing satu tahun.