Kamis 02 Jan 2025 12:17 WIB

Sidang Etik Kasus Pemerasan WN Malaysia di Konser DWP Berlanjut, Tiga Polisi Disidang

"Mohon doanya biar tuntas semuanya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho.

Pengunjung memadati gelaran Djakarta Warehouse Project 2024 di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, Desember 2024.
Foto: Dok DWP
Pengunjung memadati gelaran Djakarta Warehouse Project 2024 di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, Desember 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang pelanggaran etik terhadap polisi yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) dilanjutkan hari ini. Ada tiga polisi yang akan menjalani sidang pada Kamis (2/1/2024). 

“Iya, sedang dalam proses lanjutan yang kemarin. Mohon doanya biar tuntas semuanya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan bahwa pada hari ini majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyidangkan tiga polisi, salah satunya adalah Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.

“Untuk sidang hari ini, melanjutkan yang kemarin, ada kasubdit, terus ada dua lagi dari unit yang sama. Hari ini tiga,” ucapnya.

Diketahui, AKBP Malvino sempat menjalani sidang pada Selasa (31/12/2024). Akan tetapi, lantaran berjalan hingga Rabu (1/1/2025) dini hari, sidang diskors dan dilanjutkan pada hari ini.

Anam menambahkan bahwa pada sampai hari ini, hanya ada dua personel yang dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan. Mereka adalah Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak dan satu orang kanit.

“Mereka melakukan banding untuk (putusan) itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mulai menggelar sidang pelanggaran etik pada Selasa (31/12/2024). Sidang itu akan dilaksanakan secara simultan dan berkesinambungan lantaran ada 18 orang anggota polisi yang diamankan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia itu. Belasan personel polisi tersebut diketahui terdiri atas personel Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement