Kamis 02 Jan 2025 13:09 WIB

Pemuda di Bandung Disekap dan Dirantai Gara-Gara tak Kembalikan Motor

Kasus berawal dari korban meminjam sepeda motor kepada pelaku R.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Penyekapan (ilustrasi)
Penyekapan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Seorang pemuda Abdul Ridwan disekap dan dirantai oleh delapan orang di Kota Bandung gara-gara tidak mengembalikan sepeda motor milik salah seorang tersangka berinisial R tanggal 28 bulan Desember lalu. Namun, aksi tersebut berhasil diketahui polisi hingga akhirnya kedelapan pelaku berhasil diamankan Polsek Cidadap.

Kedelapan pelaku berinisial Y (36 tahun), EP (19 tahun), DN (31 tahun), AG (19 tahun), B (17 tahun), AR (26 tahun), FFM (26 tahun) dan ID (28 tahun). Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Bandung dan Sukabumi.

Baca Juga

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan petugas menerima laporan pengaduan tentang korban yang dibawa paksa oleh dua orang tidak dikenal pada Sabtu (28/12/2024) lalu. Setelah itu, dilakukan penyelidikan hingga akhirnya kedelapan orang berhasil diamankan.

"Dari penyelidikan delapan orang ditangkap. Motif (salah seorang tersangka) kesal motor dipinjam korban tidak dikembalikan," ujar Budi belum lama ini.

Budi mengatakan kasus tersebut berawal dari korban meminjam sepeda motor kepada pelaku R. Namun, sepeda motor yang dipinjam tidak dikembalikan sehingga R menanyakan kepada korban.

Ia menyebut korban diketahui telah menggadaikan sepeda motor kepada tersangka lainnya. Pelaku R pun mengajak korban untuk mencari sepeda motor tersebut sambil menyekapnya.

Setelah ditemukan, pelaku R hendak membawa motor tersebut. Namun, pelaku lainnya yang telah membayar motor tersebut tidak terima hingga akhirnya para pelaku menyekap dan merantai kepala korban ke pelex ban sepeda motor di wilayah Maleber dengan harapan uang dikembalikan.

Menurutnya, foto korban yang disekap dan dirantai dikirim ke bibi korban dengan harapan mengembalikan uangnya. Namun, bibi korban segera melaporkan peristiwa yang menimpa korban ke kepolisian.

Selain itu, korban dipukul dan digampar di bagian pipi. Beberapa tersangka lainnya sengaja diajak untuk menagih motor tersebut. "Ini penculikan dan penyekapan. Kalau ada masalah seharusnya dilaporkan ke polisi dan juga ada pemukulan," kata dia.

Pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 328 KUHPidana tentang penculikan dengan ancaman penjara 12 tahun. Pasal 333 yaitu penyekapan dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun dan pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara 5 tahun.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement