REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa tugas I Dewa Gede Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sampai 31 Desember 2025. Palguna sebelumnya menjabat sebagai ketua MKMK masa jabatan 2024, sedangkan Ridwan Mansyur dan Yuliandri sebagai anggota.
Adapun susunan keanggotaan MKMK masa jabatan 2025 tidak mengalami perubahan. Perpanjangan masa tugas Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024. Ketiganya mengucap sumpah di hadapan Ketua MK Suhartoyo di aula lantai dasar Gedung II MK, Jakarta, pada Kamis (2/1/2025).
"Saya bersumpah sebagai anggota MKMK akan menjalankan tugas dan wewenang serta memenuhi kewajiban MKMK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, menjalankan undang-undang dan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," demikian sumpah yang diucapkan.
Anggota MKMK terdiri atas tiga unsur, yakni Palguna mewakili unsur tokoh masyarakat, Ridwan Mansyur dari unsur hakim konstitusi, dan Yuliandri yang merupakan mantan Rektor Universitas Andalas mewakili unsur akademisi di bidang hukum.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo, usai menyaksikan pengucapan sumpah, mengatakan bahwa perpanjangan masa tugas anggota MKMK telah melewati diskusi panjang. Menurut dia, para anggota MKMK itu mulanya keberatan, tetapi keputusan bersama dengan para hakim menetapkan ketiganya untuk diperpanjang.
"Konon para anggota MKMK ini agak keberatan dengan perpanjangan ini, tetapi itulah keputusan final daripada para hakim. Tidak lain dan tidak lebih karena kepercayaan yang sudah diberikan dan hasil yang baik selama pengawasan terhadap MK, terhadap para hakim di MK, yang kami para hakim dan pimpinan menganggap bisa optimal dan sesuai dengan tugas dan wewenangnya tadi,” ucapnya.
MKMK memiliki kewenangan untuk menjaga keluhuran martabat dan kehormatan Mahkamah, memantau penerapan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, serta memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Sepanjang masa tugas tahun 2024, MKMK telah menyelenggarakan 25 kali persidangan.
Di samping itu, terdapat 11 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, dengan rincian tiga pengaduan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan delapan pengaduan diregistrasi.