Warga antre melakukan pendaftaran ulang saat pembayaran uang ganti rugi dampak tumpahan cairan kimia di kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Cimahi, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (2/1/2025). Sebanyak 104 orang korban luka dan 1.260 unit kendaraan yang terdampak tumpahan cairan kimia caustic liquid NaOH (Natrium Hidroksida) atau soda api dari truk tangki milik CV Yasindo Multi Pratama menerima pembayaran uang ganti rugi secara bertahap dengan nominal yang beragam tergantung dari kerusakan kendaraan serta biaya pengobatan. (FOTO : ANTARA FOTO/Abdan Syakura)
Warga mencari data kendaraan yang mengalami kerusakan saat pembayaran uang ganti rugi dampak tumpahan cairan kimia di kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Cimahi, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (2/1/2025). Sebanyak 104 orang korban luka dan 1.260 unit kendaraan yang terdampak tumpahan cairan kimia caustic liquid NaOH (Natrium Hidroksida) atau soda api dari truk tangki milik CV Yasindo Multi Pratama menerima pembayaran uang ganti rugi secara bertahap dengan nominal yang beragam tergantung dari kerusakan kendaraan serta biaya pengobatan. (FOTO : ANTARA FOTO/Abdan Syakura)
Warga antre melakukan pendaftaran ulang saat pembayaran uang ganti rugi dampak tumpahan cairan kimia di kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Cimahi, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (2/1/2025). Sebanyak 104 orang korban luka dan 1.260 unit kendaraan yang terdampak tumpahan cairan kimia caustic liquid NaOH (Natrium Hidroksida) atau soda api dari truk tangki milik CV Yasindo Multi Pratama menerima pembayaran uang ganti rugi secara bertahap dengan nominal yang beragam tergantung dari kerusakan kendaraan serta biaya pengobatan. (FOTO : ANTARA FOTO/Abdan Syakura)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, PADALARANG Warga antre melakukan pendaftaran ulang saat pembayaran uang ganti rugi dampak tumpahan cairan kimia di kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Cimahi, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (2/1/2025).
Sebanyak 104 orang korban luka dan 1.260 unit kendaraan yang terdampak tumpahan cairan kimia caustic liquid NaOH (Natrium Hidroksida) atau soda api dari truk tangki milik CV Yasindo Multi Pratama menerima pembayaran uang ganti rugi secara bertahap dengan nominal yang beragam tergantung dari kerusakan kendaraan serta biaya pengobatan.
sumber : Antara Foto
Advertisement