REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menyampaikan hasil telaah dari Komisi VIII menunjukkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 dapat diturunkan menjadi di bawah Rp 90 juta.
"Hasil telaah Komisi VIII DPR RI menghasilkan rata-rata BPIH per jamaah tahun 2025 dapat dirasionalisasi hingga di bawah Rp 90 juta," kata Wachid, Kamis (2/1/2025).
Hal tersebut dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat seputar Haji 2025 yang digelar oleh Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriyah/2025 Masehi Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief dan perwakilan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
Meskipun tidak menyebutkan rincian komponen biaya haji hasil telaah Komisi VIII itu, Wachid mengatakan hasil telaah pihaknya itu sama dengan hasil perhitungan dari Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafii.
Sebelumnya, Syafii menyampaikan biaya haji bisa diturunkan hingga di angka Rp 80 juta, sementara Kemenag dan BP Haji terus menjalin komunikasi dengan DPR.
"Ini kan masih terus kita sisir, tetapi yang pasti, di pengusulan pertama, BPIH-nya sudah turun, kalau biasanya agak lebih tinggi supaya nanti disisir kembali oleh DPR baru bisa turun. Kalau ini, di penawaran awal saja sudah turun, jadi insya Allah itu bisa lebih turun mungkin di angka Rp 80-an (juta) lah," ujarnya.