Kamis 02 Jan 2025 19:04 WIB

AKBP Malvino Dipecat Terkait Kasus DWP, Perannya Minta Uang Imbalan Pembebasan WN Malaysia

AKBP Malvino menjabat Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat kasus terjadi.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Andri Saubani
Pengunjung memadati gelaran Djakarta Warehouse Project 2024 di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, Desember 2024.
Foto: Dok DWP
Pengunjung memadati gelaran Djakarta Warehouse Project 2024 di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, Desember 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY). Menurut putusan sidang, Malvino dinyatakan melakukan pelanggaran etik atas dugaan pemerasan kepada warga negara Malaysia, pengunjung konser Djakarta Warehouse Projects (DWP).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, keterlibatan Malvino dalam kasus ini adalah ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, mengamankan warga negara Malaysia maupun Indonesia yang diduga menyalahgunakan narkoba dalam konser DWP 2024 pada 13-15 Desember 2024. Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, yang bersangkutan melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan.

Baca Juga

"Saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," kata Trunoyudo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).

Pihaknya menjelaskan jika pasal yang dilanggar oleh MEY yakni, Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Pasal 5 Ayat 1 Huruf B Pasal 5 Ayat 1 Huruf C Pasal 6 Ayat 1 Huruf D Pasal 11 Ayat 1 Huruf B Pasal 12 Huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selanjutnya, dari hasil sidang MEY dinyatakan melanggar kode etik karena melakukan perbuatan tercela. Ia juga mengatakan pelaku juga diganjar sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus dan PTDH.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," katanya mengakhiri.

Atas putusan tersebut, AKBP Malvino menyatakan banding.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement