REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan terhadap presidential threshold (PT) yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Langkah ini mengejutkan karena MK sebelumnya telah menolak puluhan gugatan serupa.
Agustus 2017
-Presiden Joko Widodo meneken UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Itu regulasi terkini yang memuat presidential threshold (PT) di Pasal 222.
-Regulasi itu dikeluarkan menyusul dilakukannya pileg dan pilpres secara serentak. Capres-cawapres hanya bisa diajukan parpol/gabungan parpol yang memperoleh 25 persen suara nasional atau 20 persen kursi DPR pada pileg sebelumya.
Oktober 2018
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap PT yang diajukan 12 tokoh masyarakat terhadap Pasal 222. MK menilai pasal soal PT tersebut konstitusional.
September 2023
MK menolak gugatan uji materi atas presidential threshold yang diajukan Partai Buruh. Penggugat dinilai tak memiliki kedudukan hukum. Itu gugatan ke-28 soal PT yang ditolak.
Desember 2024
-MK akhirnya menerima gugatan terhadap PT yang diajukan empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, serta beberapa dosen dan aktivis pemerhati pemilu.
-Kali ini MK menerima gugatan karena PT bertentangan dengan hak kedaulatan rakyat serta Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.