Jumat 03 Jan 2025 06:37 WIB

Terungkap Peran Kombes Donald Parlaungan di Kasus Pemerasan WN Malaysia Saat Konser DWP

Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak sudah dijatuhi sanksi pemecatan.

Pengunjung memadati gelaran Djakarta Warehouse Project 2024 di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, Desember 2024.
Foto: Dok DWP
Pengunjung memadati gelaran Djakarta Warehouse Project 2024 di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, Desember 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Kode Komisi Etik Polri (KKEP) pada Rabu (1/1/2025), menjatuhkan sanksi PTDH atau pemecatan terhadap Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirnarkoba Polda Metro Jaya dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Polri mengungkap, pada Kamis (2/1/2025) peran Donald dalam kasus pemerasan oleh polisi di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Donald melakukan pembiaran terhadap anggotanya yang memeras warga negara Malaysia maupun Indonesia yang diduga menyalahgunakan narkoba di gelaran DWP 2024.

Baca Juga

“Telah melakukan pembiaran dan/atau tidak melarang anggotanya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Donald telah dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan dalam sidang yang digelar Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB sampai dengan Rabu (1/1/2025) pukul 03.45 WIB. Terhadap putusan tersebut, Donald menyatakan banding.

Dalam kesempatan yang sama, Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto menjelaskan bahwa sejatinya, dalam Peraturan Polri (Perpol) telah terdapat pasal yang menyebutkan kewajiban seorang pimpinan terkait pengawasan terhadap jajarannya.

“Sehingga kalau pimpinan itu sudah tahu bahwa ada situasi kegiatan itu (kasus pemerasan), pimpinan kira-kira menilai itu bisa melarang,” ucapnya.

Akan tetapi, apabila sudah tahu dan ada perilaku membiarkan, maka pimpinan harus bertanggung jawab. "Pimpinannya harusnya punya langkah bisa menghentikan itu karena ada kewajiban pimpinan bisa menghentikan itu, tapi tidak dilakukan,” ucapnya.

Selain itu, terungkap pula peran yang dilakukan oleh AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang turut terlibat dalam kasus ini. Yudhy disebut telah mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia, yang diduga menyalahgunakan narkoba.

Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, Yudhy melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya. Terhadap putusan tersebut, Donald dan Yudhy mengajukan banding.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement