Jumat 03 Jan 2025 10:05 WIB

Presidential Threshold Dihapus, akankah Capres 2029 Jadi Lebih Banyak?

Capres-cawapres dinilai harus punya investasi elektoral.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: A.Syalaby Ichsan
Founder Lembaga Survei KedaiKOPI Hendri Satrio.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Founder Lembaga Survei KedaiKOPI Hendri Satrio.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Analis Komunikasi Politik dari Lembaga Survei KedaiKOPI Hendri Satrio (Hensa) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen. Hal ini diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu inkonstitusional.

Menurut Hensa, keputusan MK menghapus PT 20 persen membuka kesempatan partai politik untuk bisa mengusung kader terbaik untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. 

Baca Juga

“Keputusan MK menghapus Presidential Threshold 20 persen itu bagus, jadi partai politik mana pun bisa mengusulkan kader terbaik untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden,” kata Hensa kepada wartawan, Jumat (3/1/2025). 

Namun, menurut Hensa, putusan tersebut tak serta merta membuat masyarakat melihat banyak calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilu selanjutnya pada tahun 2029. Sebab, seorang calon presiden dan calon wakil presiden harus memiliki investasi elektoral yang harus ditabung sejak lama.

“Apakah kita akan memiliki 30 atau 10 calon presiden? Menurut saya tidak. Kenapa? Karena calon presiden itu harus punya investasi elektoral, dan tidak semua tokoh di partai politik memiliki tabungan elektoral itu. Artinya, dia harus cukup dikenal secara popularitas,” ujar Hensa.

Selain itu, menurut Hensa, biaya untuk maju Pilpres tidaklah murah. Sehingga sangat mungkin hanya orang-orang tertentu saja yang bisa maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement