Jumat 03 Jan 2025 10:11 WIB
Rep: M Alfian Choir/ Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah Kapolri Jenderal Polisi Listiyo Sigit Prabowo menindak tegas anggota Polri yang melangar aturan diapresiasi. Terkini, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungaan Simanjuntak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat. Hukuman itu sebagai konsekuensi kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah penonton pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024.
Korban pemerasan adalah warga negara Malaysia, yang secara mendadak diwajibkan tes urine. Mereka pun kemudian sebagian ditahan, meski hasil tes negatif dan dilepas setelah menebus uang puluhan juta rupiah. Sanksi kepada Kombes Donald Parlaungaan dijatuhkan dalam sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) di Mabes Polri yang berlangsung pada Selasa (31/12/2024) sejak pukul 11.00 WIB hingga Rabu (1/1/2025) pukul 04.00 WIB. Keputusan sidang menetapkan Kombes Donald melakukan pelanggaran berat.