Jumat 03 Jan 2025 11:06 WIB

Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sesuai Jadwal

Dengan pupuk yang tersedia tepat waktu, petani dapat memulai musim tanam.

Rep: Frederikus Bata/ Red: Friska Yolandha
Petani memindahkan bibit padi siap tanam ke area sawah yag tidak terendam banjir di Desa Gentasari, Kroya, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (4/12/2024). Hujan deras dalam sepekan terakhir menyebabkan Sungai Tipar meluap sehingga memicu banjir yang menggenangi sejumlah rumah warga, jalan dan areal persawahan.
Foto: ANTARA FOTO/Idhad Zakaria
Petani memindahkan bibit padi siap tanam ke area sawah yag tidak terendam banjir di Desa Gentasari, Kroya, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (4/12/2024). Hujan deras dalam sepekan terakhir menyebabkan Sungai Tipar meluap sehingga memicu banjir yang menggenangi sejumlah rumah warga, jalan dan areal persawahan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyalurkan pupuk bersubsidi tepat waktu pada 1 Januari 2025. Penyaluran yang biasanya mengalami keterlambatan dan berbagai kendala, kini berhasil berjalan sesuai jadwal.

Keberhasilan ini tidak lepas dari komitmen dan perhatian besar Presiden Prabowo Subianto terhadap sektor pertanian. Presiden memberikan berbagai stimulus untuk memastikan kebutuhan petani terpenuhi, termasuk dalam penyederhanaan skema penebusan pupuk subsidi dan alokasi yang lebih terencana. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden atas dukungan penuh kepada sektor pertanian.

Baca Juga

“Atas nama petani Indonesia, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atas komitmen dan perhatian luar biasa terhadap sektor pertanian. Penyaluran pupuk bersubsidi yang tepat waktu ini menjadi tonggak penting dalam meningkatkan produktivitas pertanian nasional,” ujar Amran, dalam keterangan resmi Kementan, Jumat (3/1/2025).

Pada tahun 2025, skema penebusan pupuk subsidi telah disederhanakan untuk memastikan distribusi lebih efisien dan transparan. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024, pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,5 juta ton. Alokasi tersebut terbagi menjadi Urea 4,6 juta ton, NPK 4,2 juta ton, NPK Kakao 147.000 ton, dan Organik 500.000 ton.

Penyaluran pupuk subsidi ini diperuntukkan bagi petani di subsektor tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), serta perkebunan (tebu rakyat, kakao, kopi). Luas lahan yang mendapatkan alokasi pupuk subsidi maksimal 2 hektare, termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial.

Mulai 1 Januari 2025, petani di seluruh Indonesia sudah dapat menebus pupuk subsidi dengan harga terjangkau di kios-kios resmi. Data dari PT Pupuk Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan dalam penyerapan pupuk pada masa tanam kali ini.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement