Jumat 03 Jan 2025 11:42 WIB

MK Hapus Presidential Threshold, Ini Kata Petinggi PSI Terkait Siapa yang Diusung di 2029

MK mengabulkan permohonan menghapus ambang batas pencalonan presiden.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (tengah) bermain bola dengan warga di Lapangan Gamplong, Sleman, Sabtu (27/1/2024).
Foto: Dok Republika
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (tengah) bermain bola dengan warga di Lapangan Gamplong, Sleman, Sabtu (27/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) belum memutuskan akan memajukan sendiri kadernya atau tidak di Pilpres 2029. PSI tetap akan berkomunikasi dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Hal itu dikatakan PSI menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.

Baca Juga

"Sikap final PSI terkait keputusan ini tergantung dengan komunikasi dan koordinasi sesama partai KIM yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto," kata Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman kepada Republika, Jumat (3/1/2025).

Walau demikian, Andy menyebut partainya tetap menghormati putusan MK. Andy tetap menghargai MK sebagai lembaga yang berhak memutuskan apakah suatu Undang-Undang bertentangan atau tidak dengan UUD 1945.

"PSI menghormati putusan MK tersebut sebagai lembaga yang terhormat dalam menjaga hak konstitusional warga negara," kata Andy.

Sebelumnya, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold. Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar Kamis 2 Januari 2025.

Putusan ini memungkinkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2029 mengusung calon presiden dan wakil presiden tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lainnya. MK dalam pertimbangan hukumnya mengatakan Pasal 222 UU 7/2017 tak hanya dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Berdasarkan putusan MK tersebut, pergeseran pendirian tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

photo
Akhir Rezim Presidential Threshold - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement