REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan direktur jenderal (dirjen) imigrasi Kemenkumham Irjen (Purn) Ronny Franky Sompie (RFS) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi kasus Harun Masiku (HM). Ronny diperiksa terkait status tersangka Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto (HK).
"Betul, saksi RFS telah hadir hari ini. Yang bersangkutan dimintai keterangan di perkara tersangka HM, HK, dan DTI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/1/2025)
Ronny telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB, dengan didampingi oleh beberapa orang. Sejauh ini, penyidik KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal materi apa yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.
Pada Selasa (24/12/2024), penyidik KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku. Selain Hasto Kristiyanto, dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) juga sudah berstatus tersangka. Keduanya pun dicegah keluar negeri.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, Hasto engatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel. HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap.
Uang itu untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina. "HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," ujar Setyo.
Selain itu, kata dia, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Setyo menerangkan, tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut adalah sebagai berikut.
1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelpon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.
2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
3. Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.