REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Sebanyak 834 orang pemilik kendaraan roda dua dan empat yang terkena tumpahan cairan kimia soda api di Jalan Cikalongwetan-Padalarang, Kabupaten Bandung Barat beberapa waktu lalu telah mendapatkan kompensasi. Sedangkan proses penyidikan dalam kasus tersebut masih terus berlanjut.
"Perusahaan (sudah) mengganti kompensasi akan tetapi penyidikan terus dilakukan," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Cimahi Iptu Bayu Subakti, Jumat (3/1/2025).
Bayu mengatakan, kompensasi akan terus dilanjutkan hingga selesai. Data pengendara motor atau pengemudi mobil yang terdampak telah dimiliki perusahaan.
Perwakilan CV Yasindo Multi Pratama Samsul Bahri Amboday mengatakan proses ganti rugi telah diberikan sejak Kamis (2/1/2025) hingga Jumat (3/1/2025). Ia mengatakan pembayaran ganti rugi diberikan kepada 1.800 pemilik kendaraan roda dua dan empat. "Saat ini kemungkinan sudah di atas Rp 1 miliar mungkin ya (ganti rugi)," katanya.
Ia mengaku tidak ada yang menginginkan kebocoran truk tanki pembawa cairan kimia soda api pada 24 Desember lalu. Ke depan pihak perusahaan akan mengevaluasi hal tersebut agar tidak terulang.
Samsul mengatakan peristiwa kebocoran truk tanki pembawa cairan kimia merupakan pertama kali sejak perusahaan berdiri. Oleh karena itu pihaknya menilai peristiwa beberapa waktu lalu di luar dugaan. Ia mengklaim pengangkutan bahan kimia sudah dikerjakan sesuai standar operasional sejak berangkatdari Karawang. Pihaknya berusaha memenuhi ganti rugi kepada masyarakat terdampak.