REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (3/1/2025) memeriksa mantan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Frangky Sompie terkait kasus Harun Masiku. Ronny diperiksa soal pengetahuannya mengenai data perlintasan buronan kasus korupsi Harun Masiku (HM).
"Penyidik mendalami tentunya perihal pengetahuan yang bersangkutan terkait data perlintasan saudara HM dan seputar tugas-tugas beliau sebagai Dirjen Imigrasi pada saat itu," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Tessa menerangkan pemeriksaan terhadap Ronny Sompie dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku, Hasto Kristiyanto (HK), dan Donny Tri Istiqomah (DTI). Dalam pemeriksaan tersebut, Ronny Sompie diperiksa penyidik hanya sebagai saksi penyidikan terhadap ketiga tersangka tersebut di atas.
Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu mengatakan saat ini penyidik akan terus melakukan pemanggilan terhadap semua pihak yang diduga mempunyai informasi soal perkara tersebut.
"Penyidik saat ini masih mendalami seluruh kesaksian dan memanggil saksi-saksi yang memang memiliki informasi atau pengetahuan baik itu terkait keberadaan saudara HM, maupun terkait perkara itu sendiri dalam hal ini suap ke saudara Wahyu (Setiawan)," kata Tessa.
Pada kesempatan terpisah, mantan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Frangky Sompie mengaku diperiksa penyidik KPK soal perlintasan buronan kasus korupsi Harun Masiku (HM).
“Pertanyaan yang disampaikan ke saya adalah berkisar tentang tanggung jawab saya ketika tahun 2020 saya masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, saat di mana tanggal 6 Januari 2020 itu Harun Masiku melintas ke luar negeri dan juga tanggal 7 Januari 2020 kembali lagi masuk ke Indonesia,” kata Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Ronny menerangkan dirinya dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik KPK seputar perkara Harun Masiku, namun dia tidak menjelaskan lebih detail soal apa saja yang ditanyakan penyidik terhadap dirinya.