REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ada pihak internal yang membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun Masiku pada 2019. Sampai saat ini, Inspektorat dan Dewas Pengawas (Dewas) KPK tidak menemukan bukti soal adanya pihak internal yang membocorkan operasi senyap tersebut.
"Sampai dengan saat ini sih belum ada informasi adanya pegawai internal yang melakukan pembocoran," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (4/1/2025).
"Sampai dengan saat ini, baik dari inspektorat maupun Dewas, belum menemukan adanya alat bukti pembocoran yang dilakukan oleh pegawai KPK. Itu saja yang saya bisa jawab," ujarnya menambahkan.
Penyidik KPK pada Selasa (24/12/2024) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.
HK juga disebut mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," ujar Setyo.
Lihat postingan ini di Instagram