Ahad 05 Jan 2025 07:00 WIB

Pendapat Ulama tentang Mencukur Habis Jambang

Ulama berpendapat tidak diperkenankan mencukur habis jambang.

Pendapat Ulama tentang Mencukur Habis Jambang. Foto: Cara merawat kulit setelah mencukur jenggot. (ilustrasi)
Foto: Freepik
Pendapat Ulama tentang Mencukur Habis Jambang. Foto: Cara merawat kulit setelah mencukur jenggot. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ulama Arab Saudi terkemuka, Syekh Abdul Aziz bin Baz ditanya oleh seseorang tentang hukum mencukur habis jambang dan membiarkan jenggot. Syekh bin Baz menjawab:

"Menurut ahli bahasa, jenggot tumbuh di kedua belah pipi dan dagu. Maka tidak diperbolehkan bagi seorang Islam untuk memotong rambut yang ada di kedua belah pipinya, tetapi hendaknya dibiarkan tumbuh bersama jenggot sebagaimana sabda Rasulullah SAW:"

Baca Juga

جُزُّوا الشَّواربَ ، و أَرْخوا الِّلحى ، خالفوا المجوسَ

“Cukurlah kumis, biarkanlah jenggot, selisihilah orang-orang Majusi.” (HR. Muslim).

Maka wajib bagi orang yang beriman untuk tidak tertipu oleh kebiasaan mayoritas orang yang mencukur jenggotnya. Karena, mereka telah menyalahi syariat Islam yang suci dan menentang perintah Rasulullah SAW yang diutus Allah SWT sebagai penunjuk jalan yang lurus, pemberi kabar gembira, dan peringatan.

Allah berfirman:

وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

wa mâ âtâkumur-rasûlu fa khudzûhu wa mâ nahâkum ‘an-hu fantahû

“Dan apa saja yang datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kalian, maka ambillah (laksanakanlah), dan apa saja yang kalian di larang untuk mengerjakannya, maka berhentilah (tinggalkanlah)! ” (Al-Hasyr: 7)

Untuk diketahui, memelihara jenggot merupakan salah satu amal ibadah dalam Islam. Bagi yang memeliharanya karena Allah, berarti telah melaksanakan sunnah Rasulullah SAW.

Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah mencantumkan memelihara jenggot termasuk di antara fitrah yang hendaknya diperhatikan. Beliau Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

عَشْرٌ من الفِطْرَةِ : قَصُّ الشارِبِ ، و إعْفاءُ اللِحيَةِ ، و السِّواكُ ، و اسْتِنْشاقُ الماءِ ، وقَصُّ الأظْفارِ ، و غَسْلُ البَراجِمِ ، و نَتْفُ الإبِطِ ، و حَلْقُ العانَةِ ، و انْتِقاصُ الماءِ

“Sepuluh perkara termasuk fithrah, yaitu menggunting kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air denganhidung), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan istinja’.” (HR. Muslim)

Di samping itu, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda dengan redaksi yang berbeda-beda:

أحْفُوا الشَّوَارِبَ وأَعْفُوا اللِّحَى

“Cukurlah kumis dan peliharalah jenggot.” (HR. Bukhari no: 1893 dan Muslim no: 159)

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وفِّرُوا اللِّحى وأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

“Selisihilah orang-orang musyrik, lebatkanlah jenggot dan cukurlah kumis.” (HR. Bukhari no: 2892)

جُزُّوا الشَّواربَ ، و أَرْخوا الِّلحى ، خالفوا المجوسَ

“Cukurlah kumis, biarkanlah jenggot, selisihilah orang-orang Majusi.” (HR. Muslim no: 260).

photo
Infografis Hal-Hal Makruh Saat Memelihara Jenggot - (Republika)

sumber : Fadhilah dan Hukum Janggut Menurut Empat Mazhab / Syekh Abdul Aziz an Nu'mani
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement