REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ulama Arab Saudi terkemuka, Syekh Abdul Aziz bin Baz ditanya oleh seseorang tentang hukum mencukur habis jambang dan membiarkan jenggot. Syekh bin Baz menjawab:
"Menurut ahli bahasa, jenggot tumbuh di kedua belah pipi dan dagu. Maka tidak diperbolehkan bagi seorang Islam untuk memotong rambut yang ada di kedua belah pipinya, tetapi hendaknya dibiarkan tumbuh bersama jenggot sebagaimana sabda Rasulullah SAW:"
جُزُّوا الشَّواربَ ، و أَرْخوا الِّلحى ، خالفوا المجوسَ
“Cukurlah kumis, biarkanlah jenggot, selisihilah orang-orang Majusi.” (HR. Muslim).
Maka wajib bagi orang yang beriman untuk tidak tertipu oleh kebiasaan mayoritas orang yang mencukur jenggotnya. Karena, mereka telah menyalahi syariat Islam yang suci dan menentang perintah Rasulullah SAW yang diutus Allah SWT sebagai penunjuk jalan yang lurus, pemberi kabar gembira, dan peringatan.
Allah berfirman:
وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
wa mâ âtâkumur-rasûlu fa khudzûhu wa mâ nahâkum ‘an-hu fantahû
“Dan apa saja yang datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kalian, maka ambillah (laksanakanlah), dan apa saja yang kalian di larang untuk mengerjakannya, maka berhentilah (tinggalkanlah)! ” (Al-Hasyr: 7)
Untuk diketahui, memelihara jenggot merupakan salah satu amal ibadah dalam Islam. Bagi yang memeliharanya karena Allah, berarti telah melaksanakan sunnah Rasulullah SAW.
Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah mencantumkan memelihara jenggot termasuk di antara fitrah yang hendaknya diperhatikan. Beliau Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
عَشْرٌ من الفِطْرَةِ : قَصُّ الشارِبِ ، و إعْفاءُ اللِحيَةِ ، و السِّواكُ ، و اسْتِنْشاقُ الماءِ ، وقَصُّ الأظْفارِ ، و غَسْلُ البَراجِمِ ، و نَتْفُ الإبِطِ ، و حَلْقُ العانَةِ ، و انْتِقاصُ الماءِ
“Sepuluh perkara termasuk fithrah, yaitu menggunting kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air denganhidung), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan istinja’.” (HR. Muslim)
Di samping itu, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda dengan redaksi yang berbeda-beda:
أحْفُوا الشَّوَارِبَ وأَعْفُوا اللِّحَى
“Cukurlah kumis dan peliharalah jenggot.” (HR. Bukhari no: 1893 dan Muslim no: 159)
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وفِّرُوا اللِّحى وأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
“Selisihilah orang-orang musyrik, lebatkanlah jenggot dan cukurlah kumis.” (HR. Bukhari no: 2892)
جُزُّوا الشَّواربَ ، و أَرْخوا الِّلحى ، خالفوا المجوسَ
“Cukurlah kumis, biarkanlah jenggot, selisihilah orang-orang Majusi.” (HR. Muslim no: 260).