Ahad 05 Jan 2025 07:12 WIB

Kementan Imbau Pemda Tutup Pasar Hewan 14 Hari Jika Ada Kasus PMK

Kementan menyarankan beberapa langkah antisipatif kepada pemda.

Petugas memeriksa kesehatan gigi dan mulut ternak sapi di sentra peternakan sapi Sumberingin Kidul, Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (3/1/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko
Petugas memeriksa kesehatan gigi dan mulut ternak sapi di sentra peternakan sapi Sumberingin Kidul, Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (3/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau pemerintah daerah menutup sementara pasar hewan selama 14 hari jika ditemukan adanya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayahnya masing-masing. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Agung Suganda mengatakan bahwa melalui surat Menteri Pertanian Nomor B-03/PK.320/M/01/2025 tertanggal 3 Januari 2025, Kementan terus mengingatkan bahwa peningkatan kasus PMK yang terjadi pada Desember 2024 harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.

Dalam surat tersebut, Kementan menyarankan beberapa langkah antisipatif kepada pemerintah daerah, yakni pertama, memperketat pengawasan terhadap lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit.

Baca Juga

"Kedua, menutup pasar hewan selama 14 hari jika ditemukan kasus PMK di lokasi tersebut. Langkah ini harus disertai pembersihan dan disinfeksi pasar," kata Agung.

Ketiga, memaksimalkan peran peternak dan sektor swasta dalam mengendalikan penyakit di tingkat daerah.

“Penutupan pasar hewan yang terpapar virus dan tindakan disinfeksi adalah langkah mendesak untuk menghentikan penyebaran PMK. Pemerintah daerah harus sigap melindungi peternak dari kerugian yang lebih besar," ujar Agung.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani ancaman penyakit. Sinergi lintas sektor sangat penting untuk menjaga populasi ternak dan keberlanjutan usaha peternakan.

Selain itu, Kementan juga menekankan pentingnya pelaporan kasus PMK atau penyakit lainnya melalui iSIKHNAS, sistem informasi kesehatan hewan nasional. Peternak didorong untuk segera melaporkan dugaan kasus melalui platform ini untuk mempercepat penanganan.

"Melalui pelaporan ini, tim kesehatan hewan dapat segera melakukan penyidikan dan pengobatan pada ternak yang sakit," ujar Agung.

Langkah lain yang direkomendasikan Kementan adalah pelaksanaan vaksinasi pada hewan sehat dengan pendekatan berbasis risiko. Selain itu, masyarakat peternak juga diminta aktif melaporkan kasus dugaan PMK melalui layanan WhatsApp call center yang disediakan pemerintah.

"Kami ingin semua pihak terlibat, mulai dari pemerintah hingga peternak, untuk memastikan langkah mitigasi yang efektif," tambahnya.

Dia menuturkan untuk pelaporan kasus atau konsultasi, peternak dapat menggunakan layanan hotline WhatsApp yang disediakan pemerintah di nomor 0811-1182-7889.

Sebelumnya, Kementan juga telah mengeluarkan imbauan untuk memperkuat upaya pengendalian PMK. Dalam Surat Dirjen PKH Nomor 28002/PK.320/F/12/2024 yang dikeluarkan pada 28 Desember 2024, Kementan meminta dinas provinsi dan kabupaten/kota untuk mengambil langkah konkret guna meminimalkan risiko penyebaran PMK di berbagai wilayah.

Melalui serangkaian langkah ini, Kementan berkomitmen untuk menjaga stabilitas peternakan nasional.

"Dengan pengawasan ketat dan pemberdayaan peternak, ancaman PMK dapat diminimalkan, sekaligus melindungi kesejahteraan peternak dan ketersediaan pangan nasional," kata Agung.

Kementan juga mengimbau pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan dini terhadap penyakit hewan menular strategis (PHMS), termasuk PMK.

Menurut Agung, peningkatan kasus PMK yang terjadi pada minggu ketiga dan keempat Desember 2024 dipicu oleh cuaca ekstrem. Meski begitu, dia tidak menyebutkan jumlah kasus PMK saat ini.

"Peningkatan ini memerlukan pengawasan ketat, khususnya terhadap lalu lintas hewan dan produk hewan, untuk mencegah penyebaran lebih lanjut," jelas Agung

Ia mengingatkan bahwa prediksi puncak kasus PMK akan berlangsung hingga Maret 2025.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement