REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis aturan petunjuk teknis pembuatan faktur pajak terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Aturan itu membahas soal masa transisi hingga kelebihan pemungutan PPN.
"Untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, di Jakarta, Sabtu (4/1/2025).
Terkait masa transisi, pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi wajib pajak dalam menerbitkan faktur pajak sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Masa transisi itu berlaku selama tiga bulan, yakni sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025.
Dalam konteks itu, faktur pajak atas penyerahan selain barang mewah yang mencantumkan nilai PPN terutang sebesar 11 persen maupun 12 persen dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.
Bila terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen, dari yang seharusnya sebesar 11 persen untuk barang tidak mewah namun telanjur dipungut sebesar 12 persen, pembeli dapat meminta pengembalian kepada penjual.
Pengusaha kena pajak (PKP) penjual kemudian melakukan penggantian faktur pajak untuk memproses permintaan pengembalian lebih bayar tersebut.