Ahad 05 Jan 2025 13:08 WIB

Disnaker Kota Cimahi Ingatkan Pengusaha Taati UMK dan UMSK 2025, Ini Besarannya

Penerapan UMSK di Kota Cimahi hanya diterapkan untuk tiga jenis industri

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Ratusan buruh di Kota Cimahi berunjukrasa (Ilustrasi)
Foto: Muhammad Fauzi Ridwan/Republika
Ratusan buruh di Kota Cimahi berunjukrasa (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, mengingatkan pengusaha di Kota Cimahi agar menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) tahun 2025. Besaran UMK dan UMSK itu sudah ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 upah pekerja atau buruh di Kota Cimahi tahun depan sebesar Rp 3.863.692. Sedangkan UMSK berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 ada tiga sektor yang dikabulkan.

Baca Juga

"Di Kota Cimahi sesuai keputusan jadinya ada yang menerapkan UMK dan UMSK di tahun 2025. Jadi Kota Cimahi wajib menerapkan UMSK tahun 2025," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Febie Perdana saat dikonfirmasi, akhir pekan lalu.

Awalnya dalam keputusan pertama Kota Cimahi tak menjadi bagian daerah yang menerapkan UMSK tahun ini. Namun keputusan itu akhirnya direvisi Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin sehingga akhirnya kota dengan tiga kecamatan ini wajib menerapkan UMSK.

Berdasarkan keputusan terbaru itu, penerapan UMSK di Kota Cimahi hanya diterapkan untuk tiga jenis industri yakni sektor kimia farmasi sebesar Rp3.881.831,60, logam dan baja sebesar Rp3.881.831,60 dan padat karya multinasional company sebesar Rp3.870.947,96.

Besaran UMSK itu naik 7 persen dari UMK Cimahi tahun 2024 yang sebesar Rp3.627.880. Febie menjelaskan, UMSK 2025 di Kota Cimahi hanya berlaku untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak di tiga jenis usaha tersebut.

"Jadi UMSK itu nilai UMK 2024 ditambah 7 persen. Yang menerapkan UMSK itu hanya perusahaan yang bergerak di 3 bidang itu saja, sisanya menggunakan UMK," kata Febie.

Sementara untuk besaran UMK dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Sehunggga besarannya mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau 6,5 persen atau Rp235.812 dari upah tahun 2024 yang mencapai Rp3.627.880.

Sebab sudah menjadi sebuah keputusan, UMK dan UMSK tahun 2025 itu otomatis harus diterapkan di perusahaan. Meskipun saat ini, Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi menerima laporan bahwa perusahaan di Kota Cimahi sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja.

"Kalau perusahaan kondisinya sedang tidak baik-baik saja. Mereka khawatir apabila regulasi yang dianggap menghambat tidak dibenahi akan makin membuat dunia usaha kerepotan bertahan," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement