Ahad 05 Jan 2025 14:47 WIB

Beli Barang Tapi Kena PPN Kelebihan? Pembeli Berhak Minta Pengembalian Pajak

Pemerintah menetapkan masa transisi selama tiga bulan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Wajib Pajak menunggu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga.
Foto: Republika/Prayogi.
Wajib Pajak menunggu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 pada 3 Januari 2025. Aturan ini memberikan pedoman teknis bagi pelaku usaha dalam menerbitkan Faktur Pajak, menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, peraturan ini dilatarbelakangi oleh masukan dari masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan waktu untuk menyesuaikan sistem administrasi perpajakan mereka. Salah satu isu utama adalah pengenaan tarif PPN sebesar 12 persen yang sempat menimbulkan kekhawatiran terkait potensi kesalahan administrasi dan dampaknya terhadap transaksi bisnis.

Baca Juga

Untuk memberikan waktu adaptasi, pemerintah menetapkan masa transisi selama tiga bulan, mulai dari 1 Januari hingga 31 Maret 2025. Selama masa ini, pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi mereka agar sesuai dengan ketentuan baru.

Jika selama masa transisi terdapat Faktur Pajak yang diterbitkan dengan tarif PPN yang tidak sesuai, seperti mencantumkan PPN sebesar 11 persen atau 12 persen dari harga jual, faktur tersebut tetap dianggap sah. Selain itu, pelaku usaha tidak akan dikenakan sanksi administratif terkait kesalahan ini selama periode penyesuaian berlangsung.

Apabila terjadi kelebihan pemungutan PPN, misalnya karena tarif yang digunakan adalah 12 persen padahal seharusnya 11 persen, pembeli berhak mengajukan permintaan pengembalian kelebihan pajak tersebut kepada penjual. Penjual, yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), diwajibkan untuk mengganti Faktur Pajak yang sudah diterbitkan agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pelaku usaha juga diimbau untuk memanfaatkan masa transisi ini untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan, sehingga pada saat masa transisi berakhir, semua sistem administrasi perpajakan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement