Ahad 05 Jan 2025 15:56 WIB

Aksi Kamisan dan 40 Hari Kematian Gamma, Keluarga tak Berhenti Tuntut Keadilan

Keluarga Gamma menyampaikan apresiasi acara Kamisan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Doa untuk Gamma di SMKN 4 Kota Semarang, Jawa Tengah.
Foto: Rep-Kamran Dikarma
Doa untuk Gamma di SMKN 4 Kota Semarang, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy mengapresiasi aksi Kamisan yang terus menyuarakan kasus penembakan yang menyebabkan siswa SMKN 4 Semarang itu tewas. Pelaku penembakan diketahui yakni polisi anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin.

Pada Kamis (2/1/2024), massa aksi Kamisan menggelar unjuk rasa dan doa bersama di depan Mapolda Jawa Tengah (Jateng) dalam rangka memperingati 40 hari meninggalnya Gamma. Itu merupakan aksi Kamisan kelima di depan Mapolda Jateng di mana para peserta menyuarakan kecaman terhadap aksi penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig.

Merespons aksi Kamisan yang terus menyoroti kasus penembakan Aipda Robig, keluarga almarhum Gamma menyampaikan apresiasi. "Keluarga Gamma sangat berterima kasih pada tim (aksi) Kamisan yang selalu mendukung untuk kasus ini, selalu update kasus ini, supaya tersangka dapat hukuman yang semaksimal mungkin dan korban mendapat keadilan yang seadil-adilnya," ujar Nursalam, anggota keluarga Gamma, ketika diwawancarai awak media, Jumat (3/1/2025).

Dia mengungkapkan, dalam rangka memperingati 40 hari kematian Gamma, pihak keluarga juga sudah menggelar pengajian. "Keluarga semua merasa kehilangan. Tapi karena yang terdekat adalah nenek dan Pak Andi (ayah kandung Gamma), otomatis mereka yang paling kehilangan," ucapnya.

Nursalam mengatakan, meskipun masih ada proses banding, keluarganya cukup puas dengan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Aipda Robig. "Untuk (proses) pidananya, kita ingin hukuman yang semaksimal mungkin," ujar Nursalam.

Dalam aksi Kamisan pada Kamis kemarin, puluhan peserta aksi membawa sejumlah poster. Poster tersebut bertuliskan antara lain "Resolusi 2025: Tuntaskan kasus Gamma", "The power of Robig, gaji bintara sewa 7 pengacara", dan "Kombes Irwan (Anwar) cinta Aipda Robig".

"Hari ini kita 40 harian mengenang Gamma. Acaranya mulai dari orasi, kemudian doa lintas agama perwakilan dari teman-teman keagamaan Hindu, Buddha, Kristen Katolik, dan Muslim juga nanti akan ikut mendoakan 40 harian. Kita mendoakan Gamma supaya bisa tenang di sana," ujar Natael Bremana, koordinator aksi Kamisan Semarang, saat diwawancara awak media.

Dia pun menyoroti keputusan Polri yang tidak mencopot, tapi hanya memutasi Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar. Terlebih, pemutasian itu tak terkait dengan kasus penembakan Gamma. "Cukup sedih buat kami mendengar dari Kabid Humas Polda Jateng menyampaikan bahwa dia (Irwan Anwar) dimutasi bukan karena kasusnya Gamma. Maka tuntutan kami tetap sama, pecat eks-kapolrestabes Semarang," ujar Natael.

Saat ini Aipda Robig sudah berstatus tersangka dalam kasus penembakan yang dilakukannya terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang. Dia dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. Pasal lain yang dituduhkan kepadanya adalah Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang (UU) No.35/2024 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Aipda Robig juga telah menjalani sidang etik Bidpropam Polda Jateng dan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dia mengajukan banding atas putusan sidang etiknya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement