Senin 06 Jan 2025 09:46 WIB

KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Hari Ini, Bakal Ditahan?

Hasto diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka terkait perkara Harun Masiku.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menangis saat memberikan keterangan kepada media seusai menemui Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri terkait mengenai pengunduran diri Azwar Anas dari Cawagub Jawa Timur dikediaman Megawati, Jalan Teuku Umar, Jakarta, Sabtu (6/1).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menangis saat memberikan keterangan kepada media seusai menemui Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri terkait mengenai pengunduran diri Azwar Anas dari Cawagub Jawa Timur dikediaman Megawati, Jalan Teuku Umar, Jakarta, Sabtu (6/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Senin (6/1/2024). Hasto bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Benar Sdr HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (6/1/2024).

Baca Juga

Tapi KPK masih merahasiakan materi yang akan dicecar penyidik terhadap Hasto. Panggilan pemeriksaan tersebut ialah yang pertama kali seusai Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto hari ini dibarengi penjadwalan ulang pemeriksaan eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina. Awalnya Wahyu Setiawan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (2/1/2024) tapi tidak hadir.

Diketahui, penetapan tersangka terhadap Hasto ialah pengembangan dari perkara dugaan suap PAW DPR RI yang melilit eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku. Harun Masiku belum tertangkap meski sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020.

KPK menduga Hasto bersama-sama tersangka Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU 2017-2022 untuk pengurusan penetapan PAW Anggota DPR periode 2019-2024. Meski, Harun Masiku hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.

Adapun caleg PDIP atas nama Riezky Aprillia memperoleh 44.402 suara dan semestinya berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Kemudian, Hasto juga pun dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan berbagai cara guna membuat kasus tak tuntas. Salah satunya mendorong Harun merusak ponselnya dan kabur seusai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. KPK turut melarang bepergian ke luar negeri terhadap eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sekaligus petinggi PDIP Yasonna H Laoly.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement