REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto batal memenuhi undangan pemeriksaan KPK pada Senin (6/1/2024). Hasto meminta KPK mengagendakan ulang pemeriksaan tersebut.
Hasto beralasan sudah punya kegiatan PDIP yang sudah terjadwal. Kegiatan itu disebutnya tak bisa dibatalkan. "Hari ini Mas Hasto belum bisa hadir karena sudah terjadwal dengan kegiatan rangkaian HUT Partai sebelum panggilan diterima," kata Juru Bicara PDIP Guntur Romli kepada wartawan, Senin (6/1/2024).
Guntur menyampaikan, DPP PDIP telah mengajukan surat penundaan pemeriksaan tersebut ke lembaga antirasuah. Guntur belum menyebut kapan jadwal pemeriksaan ulang itu. "Kami sudah berkirim surat," ujar Guntur.
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto pada Senin (6/1/2024). Hasto bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Diketahui, penetapan tersangka terhadap Hasto ialah pengembangan dari perkara dugaan suap PAW DPR RI yang melilit eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku. Harun Masiku belum tertangkap meski sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020.
KPK menduga Hasto bersama-sama tersangka Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU 2017-2022 untuk pengurusan penetapan PAW Anggota DPR periode 2019-2024. Meski, Harun Masiku hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.
Adapun caleg PDIP atas nama Riezky Aprillia memperoleh 44.402 suara dan semestinya berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Kemudian, Hasto juga pun dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan berbagai cara guna membuat kasus tak tuntas. Salah satunya mendorong Harun merusak ponselnya dan kabur seusai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020.
Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. KPK turut melarang bepergian ke luar negeri terhadap eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sekaligus petinggi PDIP Yasonna H Laoly.