Senin 06 Jan 2025 11:37 WIB

Waskita Karya Diturunkan dari Daftar Hitam Nasional, Janji Lanjutkan Transformasi

Waskita resmi dihapus dari daftar hitam nasional Kementerian ESDM.

Kantor PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Foto: Waskita Karya
Kantor PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Waskita Karya (Persero) Tbk resmi dihapus dari daftar hitam nasional atau blacklist Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penurunan itu dilakukan usai Majelis Hakim menetapkan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut.

Sebelumnya, nama Waskita juga sudah diturunkan sementara dari Daftar Hitam Nasional pada laman Inaproc, setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan penggugat dalam hal ini Waskita Karya, terkait Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara. Penetapan permohonan penundaan itu berlaku selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga

“Perseroan menyambut baik putusan Majelis Hakim yang sudah inkrah serta pembatalan sanksi daftar hitam. Dengan begitu kami bisa semakin leluasa dalam mengikuti proses tender seluruh proyek, baik dari pemerintah maupun swasta, sehingga berdampak positif pada kegiatan operasional perseroan,” ujar Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita, Senin (6/1/2025).

Ia mengungkapkan, di tengah proses transformasi perusahaan yang sedang berjalan, Waskita masih mencatatkan Nilai Kontrak Baru (NKB). Perseroan meraih NKB sebesar Rp 6,8 triliun per Oktober 2024.

“Ke depannya perseroan tetap optimis dapat meningkatkan pencapaian nilai kontrak baru. Ada beberapa strategi kunci yang perseroan siapkan, di antaranya fokus pada pasar baru dengan menyasar berbagai proyek BUMN, BUMD, dan swasta,” tutur Ermy.

Waskita, sambung dia, akan berfokus pada lima rencana strategis. Pertama stabilitas keuangan, kedua kembali ke core business sebagai perusahaan penyedia jasa kontruksi, ketiga melakukan divestasi di sisa 10 ruas jalan tol, keempat memperkuat tata kelola dan manajemen risiko perusahaan yang bertanggung jawab.

“Terakhir, kami berkomitmen untuk terus melanjutkan peningkatan kualitas human resources insan Waskita secara berkelanjutan. Hal ini guna menciptakan peningkatan produktivitas dan daya saing perusahaan. Kami memandang bahwa, peningkatan kompetensi human resources sebagai kunci utama dalam menjalankan proses bisnis,” jelas Ermy.

Ia menambahkan, peningkatan kompetensi itu di antaranya melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK), pelatihan dan peningkatan kompetensi di seluruh lini bisnis perseroan.

Dirinya menegaskan, dengan telah dilakukannya penandatanganan restrukturisasi oleh 22 kreditur perbankan dengan nilai outstanding sebesar Rp 31,5 triliun yang merupakan bagian dari kesepakatan dalam Master Restructuring Agreement (MRA) dan Pokok Perubahan Perjanjian KMK Penjaminan (KMKP). Perseroan meyakini dapat terus menjalankan kegiatan operasional yang berkelanjutan.

“Upaya restrukturisasi itu mendapat dukungan penuh dari Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Maka dengan turunnya nama Waskita dari daftar hitam nasional, akan mendorong rencana keberlanjutan bisnis kami,” kata Ermy.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement