REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto (HK) mengajukan permohonan agar pemeriksaannya dilakukan setelah 10 Januari 2025. Hal itu lantaran Hasto ingin merayakan HUT PDIP yang jatuh setiap 10 Januari.
"PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum, namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan," kata Ronny dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Ronny mengatakan, pihaknya tidak memberikan tanggal spesifik soal kapan pemeriksaan bisa dilaksanakan. "Kami menyerahkan kepada KPK soal penjadwalan ulang itu," ujarnya.
Menurut Ronny, Hasto pada hari ini, tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK karena ada kegiatan yang telah terjadwal terlebih dulu. "Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini dikarenakan telah memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya," kata Ronny.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto pada Senin pukul 10.00 WIB dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku. Namun, Hasto mengirimkan surat kepada penyidik mengenai ketidakhadirannya.
"Penyidik menginfokan bahwa saudara HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," ujar Tessa.
Mengenai jadwal baru pemeriksaan terhadap Hasto saat ini masih menunggu informasi dari penyidik KPK. Penyidik KPK pada Selasa (24/12/2024), menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).