REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,41 juta untuk jamaah reguler pada Senin (6/1/2024). Angka ini turun dibandingkan BPIH 2024 sebesar Rp 93,4 juta.
Turunnya BPIH ini juga berdampak pada berkurangnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 atau biaya yang harus dikeluarkan jamaah haji reguler tahun ini. Porsi biaya yang ditanggung jamaah dengan nilai manfaat yang dikelola BPKH diputuskan dengan perbandingan 62 persen:38 persen.
Dengan proporsi tersebut, biaya yang dikeluarkan jamaah haji reguler tahun ini hanya Rp 55,43 juta. Angka ini turun dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 56,04 juta rupiah.
Sedangkan sisanya sebesar Rp 33,98 juta ditanggung menggunakan dana nilai manfaat yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Adapun total nilai manfaat yang digelontorkan BPKH untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 mencapai Rp 6,83 triliun.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, terdapat tiga poin penting dari keberhasilan pemerintah menurunkan biaya haji 2025. Keberhasilan pertama, kata dia, pemerintah berhasil menjadikan biaya haji yang lebih terjangkau bagi jamaah dengan tidak meninggalkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
"Kedua, yaitu sustainabilitas keuangan haji turut terjaga dengan baik, dan yang ketiga menjaga asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji," ujar Fadlul dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (6/1/2025).