Selasa 07 Jan 2025 07:07 WIB

Cara Kementerian LH Tertibkan TPA Open Dumping Mulai Bulan Depan

Kementerian LH berkomitmen tertibkan TPA Open Dumping.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq
Foto: Rizky Suryarandika
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup (LH) bakal menerbitkan aturan paksaan kepada pemerintah daerah menyangkut tempat pembuangan akhir (TPA) open dumping. Langkah ini sebagai percepatan penertiban TPA open dumping.

Hal itu disampaikan Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq dalam sambutan pelantikan dan serah terima jabatan pejabat pimpinan tinggi madya KLH/BPLH pada Senin (6/1/2024).

Baca Juga

"Saya targetnya bulan Januari, Februari, semua open dumping harus sudah diterbitkan paksaan pemerintah dari menteri," kata Hanif dalam kegiatan itu.

Open dumping merupakan sistem pengelolaan di TPA dengan cara membuang sampah di atas lahan tanpa ada perlakuan apa pun. Hanif berharap aturan paksaan baru dari Kementerian LH dapat mengubah pola pikir Pemda.

"Dengan paksaan pemerintah itu ada jadwal yang harus ditepati, kalau tidak, dia akan kena perdata dan pidana," kata Hanif.

Hanif menyatakan penerbitan aturan paksaan terhadap Pemda didasarkan tugas dari Kementerian LH guna menjamin kualitas lingkungan. Hanif tak ingin penyelenggaraan pengelolaan sampah di pemerintah daerah berjalan asal-asalan.

"Kadang-kadang pemerintah maunya sendiri, nah saya maksa mereka sedikit, karena memang tugas saya melakukan kontrol. Tugasnya Pak Bupati dan Wali Kota melakukan penyelenggaraan, di penyelenggaraan itu dimandatkan dia harus berasaskan lingkungan," ujar Hanif.

Hanif berharap adanya paksaan itu bisa membuat pemerintah daerah menutup TPA open dumping dalam waktu dekat. Hanif menegaskan TPA open dumping tak dapat ditoleransi.

"Bahayanya akan mengancam lingkungan dan kesehatan," ujar Hanif.

Hanif juga menyebut masalah TPA open dumping dapat dituntaskan dengan sederhana.

"Mulai dari membangun di masyarakat sampai di wilayahnya. Itu semua sudah ada kok, tinggal kita serius melaksanakannya. Itu bukan yang mustahil," ujar Hanif.

Di sisi lain, Kementerian LH baru saja melaksanakan pelantikan dan serah terima jabatan pejabat pimpinan tinggi madya di Jakarta. Hanif mengatakan pelantikan ini menandai transisi kepemimpinan yang diharapkan dapat memperkuat lembaganya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan keberlanjutan pembangunan.

Hanif menegasnya pentingnya peran kepemimpinan baru dalam menghadapi tiga krisis planet utama yang melanda dunia yaitu perubahan iklim, pencemaran, dan kehilangan keanekaragaman hayati.

"Pelantikan ini bukan hanya sebuah seremoni, melainkan langkah nyata untuk mewujudkan kelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Kepemimpinan yang kuat sangat diperlukan untuk menjawab tantangan ini," ucap Hanif.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement