Selasa 07 Jan 2025 10:58 WIB

Indodax Peroleh Lisensi Sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto

Indodax juga menjadi anggota PT Bursa Komoditi Nusantara.

Indodax, platform perdagangan aset kripto di Indonesia, memperoleh lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Foto: Dok Republika
Indodax, platform perdagangan aset kripto di Indonesia, memperoleh lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indodax, platform perdagangan aset kripto di Indonesia, memperoleh lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). CFO Indodax Fendy mengatakan pihaknya menerima Sertifikat Persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dari Bappebti dengan Nomor Sertifikat 10/BAPPEBTI/PFAK/12/2024.

"Pemberian izin ini menandakan perusahaan sesuai dengan standar keamanan, transparansi dan kepatuhan regulasi di industri aset kripto serta paling penting aset nasabah aman di Indodax 100 perusahaan," katanya melalui keterangan, Selasa (7/1/2024).

Baca Juga

Saat ini, tambahnya, Indodax juga menjadi anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang diatur oleh Pemerintah Indonesia. CFX berperan penting sebagai partner pemerintah selaku regulator dalam memantau operasional serta memastikan pelaporan seluruh aktivitas perdagangan aset kripto berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

CEO Indodax, Oscar Darmawan juga menambahkan telah memenuhi serangkaian kriteria ketat sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 dan Nomor 13 Tahun 2022, termasuk modal disetor minimal Rp 100 miliar, ekuitas minimal Rp 50 miliar, serta penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), sertifikasi ISO yang sesuai standar keamanan global dan peraturan mengenai dana nasabah 100 persen sesuai dengan saldo member.

Dikatakannya, pencapaian ini sejalan dengan pertumbuhan signifikan industri aset kripto di Indonesia, di mana total transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp 556,53 triliun pada periode Januari – November 2024. Indodax, tambahnya, mencatatkan lebih dari 7,1 juta member dan volume transaksi Rp 108,92 triliun pada Januari – November 2024.

Dengan regulasi yang semakin kuat dan transparan, Oscar optimistis dapat terus memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekosistem kripto di Indonesia.

"Lisensi ini memberikan legitimasi penuh bagi Indodax, sekaligus menandakan dana nasabah aman di platform kam bukti kami terus menjaga kepercayaan para member selama 10 tahun ini di industri kripto," katanya.

Dengan modal kepercayaan tersebut, menurut dia, akan terus berinovasi dan mengembangkan ekosistem kripto di Indonesia, sejalan dengan visi untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat perdagangan aset kripto terkemuka di Asia Tenggara.

 

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement