REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Manajemen Hotel Aruss mengatakan akan mengikuti proses hukum terkait dengan penyitaan hotel bintang empat di Kota Semarang tersebut oleh Bareskrim Polri karena diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari judi online (judol). Namun selama proses itu, aktivitas operasional dan pelayanan hotel akan tetap berjalan.
"Sementara proses hukum berjalan, kami juga menghormati proses hukum, tapi kami juga tetap menjalankan tugas kami seperti biasa," kata Humas Hotel Aruss Lala Nikmah, Selasa (7/1/2025).
Dia menambahkan, pelayanan terhadap para tamu yang sedang atau akan menginap di hotel tersebut juga tetap berjalan. "Tadi teman-teman lihat sendiri, bus besar masih terparkir di depan dan masih stay sampai beberapa hari ke depan dan tidak ada permintaan early check out atau cancel," ujar Lala.
"Kami tegaskan juga (kasus dugaan TPPU) ini tidak ada kaitannya dengan tamu. Jadi tamu yang sudah ada rencana untuk menginap di Hotel Aruss, itu juga tidak ada masalah. Jadi kita tetap beroperasi seperti biasa," tambah Lala.
Dia mengatakan, Hotel Aruss merupakan hotel bintang empat terbaik di Kota Semarang. "Jadi okupansi kami rata-rata selalu tinggi," ucapnya.
Sebelumnya kuasa hukum Hotel Aruss, Ahmad Maulana, mengungkapkan, berita acara penyitaan Hotel Aruss terbit pada Ahad (5/1/2025). Kendati demikian, dia menyebut aktivitas pelayanan dan operasional tetap berjalan.
"Sebagian orang mungkin memahami sita seolah-olah adalah merampas, mengambil. Jadi disita itu (artinya) dalam pengawasan dan penjagaan. Artinya tidak mengurangi operasional yang sedang berjalan," kata Maulana saat ditemui awak media di Hotel Aruss, Senin (6/1/2025).
"Sampai sejauh ini operasional tetap berjalan. Bukan berarti diambil, tapi di bawah pengawasan," tambah Maulana.
Dia kemudian mengakui bahwa saat ini Hotel Aruss memang tengah disidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan TPPU. "Sampai sekarang masih berjalan prosesnya. Kami dari Hotel Aruss, kami mengapresiasi, mendukung, dan menghargai proses itu," ujarnya.
Dia mengisyaratkan bahwa Hotel Aruss akan kooperatif selama proses penyidikan. "Semua proses penyidikan harus berjalan dengan baik dan kami sangat menghormati proses yang berjalan," kata Maulana.
Bareskrim Polri telah menyita Hotel Aruss. Penyitaan dilakukan karena hotel tersebut diduga terkait dengan TPPU dari aktivitas judi online.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan, Hotel Aruss, yang dikelola PT AJP menerima dana transferan dari rekening seorang berinisial FH. Berdasarkan hasil penyelidikan, uang di rekening FH menampung dana transfer dari lima rekening yang diduga merupakan pemain dan bandar judi daring.
“Yang pertama rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KP,” kata Helfi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Menurut Helfi, rekening-rekening tersebut dibuat bandar yang berhubungan dengan beberapa laman judi daring seperti Dafabet, Agen138, dan judi bola. Helfi menjelaskan, dalam proses TPPU, para terduga pelaku menampung uang hasil pengelolaan situs judi daring ke sejumlah rekening nominee yang telah dibuat.
Uang di rekening nominee itu kemudian ditransfer atau ditarik secara tunai guna dipindahkan ke rekening nominee lain. “Ini sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut,” ujarnya.