REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah dan DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M.
Dengan rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266,67. Rata-rata BPIH tahun ini turun sebesar Rp 4.000.027,21 dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,00.
Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jamaah. Jamaah haji 2024 rata-rata membayar Bipih sebesar Rp56.046.171,60. Sementara rerata jemaah 2025 akan membayar Bipih sebesar Rp 55.431.750,78.
Penggunaan Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jamaah juga turun. Rata-rata nilai manfaat per jamaah pada 2024 sebesar Rp 37.364.114,40. Tahun ini, penggunaan nilai manfaat turun rata-rata per jamaah sebesar Rp 33.978.508,01.
"Alhamdulillah pemerintah dan DPR sejak awal memiliki semangat yang sama untuk merumuskan pembiayaan haji yang lebih terjangkau oleh masyarakat," terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta lewat keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025)
"Di saat yang sama, pemerintah dan DPR juga sepakat untuk menjaga dan merumuskan pelayanan yang terbaik untuk jamaah haji Indonesia," sambungnya.